Indeks

Dari Kampus ke Pesantren: FH UB Bangun Kesadaran Hukum Anti-Perundungan

  • Bagikan
tim pengabdian FH UB hadir langsung di Pondok Pesantren Modern Ar-Rahmat, Majalengka, membawa satu pesan jelas: pesantren harus menjadi ruang aman bagi anak

TAGARINDONESIA – Langkah kecil tapi berdampak panjang datang dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Di tengah meningkatnya sorotan soal perundungan di dunia pendidikan, tim pengabdian FH UB hadir langsung di Pondok Pesantren Modern Ar-Rahmat, Majalengka, membawa satu pesan jelas: pesantren harus menjadi ruang aman bagi anak. Program edukasi hukum itu digelar selama tiga hari, 13–15 Januari 2026, di Desa Weragati, Kecamatan Palasah, Jawa Barat.

Kegiatan tersebut mengusung fokus pada penguatan kesadaran hukum terkait bullying, sekaligus memperkuat kualitas sumber daya manusia dan tata kelola aturan internal pesantren. Bagi FH UB, isu perundungan bukan sekadar masalah perilaku, melainkan persoalan hukum yang menuntut pemahaman sejak dini. Sejumlah dosen FH UB, yakni Dr. Shinta Hadiyantina, S.H., M.H., Dr. Dewi Cahyandari, S.H., M.H., serta Ariska Cesar Divian Candra Kusuma, S.H., M.H., terlibat langsung dalam penyuluhan yang menyasar santri, pendidik, dan pengurus pesantren.

Materi edukasi disusun secara komprehensif. Peserta diajak memahami apa yang dimaksud perundungan menurut Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, mengenali bentuk-bentuk bullying yang kerap terjadi di lingkungan pendidikan, hingga menelaah contoh kasus beserta konsekuensi hukumnya. Tim pengabdian juga mendorong lahirnya langkah preventif, mulai dari pembentukan regulasi anti-bullying hingga penguatan peran pengelola pesantren dalam melakukan pengawasan.

Alih-alih satu arah, penyuluhan dikemas dalam diskusi aktif dan analisis kasus. Suasana dialog membuat peserta berani mengangkat persoalan yang sering dianggap sepele, tetapi berdampak serius. Topik cyberbullying menjadi salah satu bahasan yang paling menyita perhatian, mengingat realitas dunia digital yang kini tak terpisahkan dari kehidupan santri.

Ketua tim pengabdian, Dr. Shinta Hadiyantina, S.H., M.H., menekankan bahwa literasi hukum harus menjadi bagian dari pendidikan karakter. Menurutnya, pemahaman tentang batasan perilaku dan risiko hukum akan membantu santri lebih bijak dalam bersikap, baik di dunia nyata maupun ruang digital. “Edukasi hukum sejak dini penting agar santri tidak terjebak pada tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain, termasuk dalam penggunaan media sosial dan teknologi kecerdasan buatan,” ungkapnya.

Ia juga menilai pesantren perlu memiliki regulasi internal yang jelas dan tegas agar upaya pencegahan bullying berjalan konsisten. Tanpa aturan dan sistem pengawasan yang kuat, kesadaran hukum sulit tumbuh secara berkelanjutan.

Melalui program ini, FH UB kembali menegaskan komitmennya menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat. Perguruan tinggi tidak hanya berbicara di ruang kelas, tetapi turun langsung mendampingi komunitas pendidikan dalam menjawab persoalan nyata.

Ke depan, dengan sinergi antara pengelola pesantren, santri, orang tua, dan pihak eksternal, lingkungan pesantren diharapkan mampu berkembang sebagai ruang belajar yang aman, inklusif, dan berorientasi pada perlindungan hak anak. Pesantren pun diharapkan tidak hanya melahirkan generasi religius, tetapi juga generasi yang sadar hukum, berkarakter kuat, dan siap menjadi motor perubahan dalam budaya anti-kekerasan.

  • Bagikan
error: Dilindungi Hak Cipta
Exit mobile version