Indeks

Terlibat Kasus Dana CSR, KPK OTT Wali Kota Madiun

  • Bagikan

JAKARTA | TAGAR INDONESIA.COM – Penyidik KPK kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat di tingkat kota.

Kali ini, KPK ungkap OTT Wali Kota Madiun diduga terkait proyek dan dana CSR.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa OTT terhadap Wali Kota Madiun, Maidi terkait dengan dugaan korupsi terkait proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun, Jawa Timur.

“Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan fee (biaya komitmen, red.) proyek, dan dana CSR di wilayah Kota Madiun,” kata Jubir (juru bicara) KPK Budi Prasetyo kepada para awak media di Jakarta, Senin (19/1/2026)

Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan 15 orang yang ditangkap.

Budi mengatakan KPK saat ini sedang berupaya membawa sembilan dari 15 orang yang ditangkap dalam OTT terkait Wali Kota Madiun ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Sembilan orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya, Wali Kota Madiun,” beber Budi.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari Wali Kota Madiun.

Dengan tertangkapnya Wali Kota Madiun, menjadi OTT yang kedua kalinya diawal Januari 2026.

Sebelumnya KPK mulai melakukan OTT pertama di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari 2026 terhadap pegawai KPP Madya Jakarta Utara.

Lima dari delapan orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY). (Red/gus)

 

 

  • Bagikan
error: Dilindungi Hak Cipta
Exit mobile version