Indeks

PDIP Tolak Wacana Penghapusan Ambang Batas Parlemen

  • Bagikan

JAKARTA | TAGAR INDONESIA.COM – Adanya wacana penghapusan ambang batas Parlemen yang diatur melalui UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mendapatkan penolakan dari PDIP.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.

Hasto mendukung syarat ambang batas parlemen tetap berlaku. Hanya saja, kata dia, untuk besarannya perlu dikaji kembali.

“Parliamentary ambang batas tetap diperlukan dalam rangka konsolidasi demokrasi dan meningkatkan penguatan sistem presidensial tersebut. Hanya berapa besarannya, PDI Perjuangan masih melakukan kajian,” ujar Sekjend Hasto usai rapat konsolidasi internal PDIP di Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (3/2/2026).

Hasto menjelaskan, dalam sistem pemerintahan presidensial, ambang batas parlemen penting agar pengambilan keputusan berjalan efektif.

Tak hanya itu, sistem itu juga penting untuk mencari sistem multipartai yang sederhana.

“Dengan demikian, ambang batas parlemen bisa memberi dasar kekuatan bagi partai pendukung pemerintah,” tuturnya.

Selain itu, kata Hasto, ambang batas juga penting sebagai konsolidasi demokrasi agar masyarakat bisa menyeleksi partai-partai yang bisa masuk parlemen.

“Ketika tahun ’99 begitu banyak partai politik di parlemen, maka kemudian digunakan instrumen konsolidasi demokrasi yang namanya Parliamentary Threshold ,” beber dia.

Seperti diketahui, ketentuan ambang batas parlemen akan diatur melalui RUU Pemilu.

RUU tersebut saat ini telah memasuki ambang prolegnas 2026 untuk dibahas Komisi II DPR.

Meski begitu, Mahkamah Konstitusi sebelumnya juga telah menghapus ambang batas parlemen empat persen melalui putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023.

MK menilai ketentuan itu tidak sejalan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu.

Selanjutnya MK meminta DPR membuat ambang batas parlemen baru untuk digunakan secara berkelanjutan.

Perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional.

Hal ini untuk mencegah besarnya suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR RI.

Putusan itu final dan mengikat sehingga DPR dan pemerintah harus merevisi UU Pemilu. (Red/gus)

 

 

 

 

  • Bagikan
error: Dilindungi Hak Cipta
Exit mobile version