Indeks

Dinilai BPK Rugikan Negara 622 Miliar, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK

  • Bagikan

JAKARTA | TAGAR INDONESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus kota haji 2023-2024.

Nampak Gus Yaqut mengenakan rompi orange yang merupakan ciri kas telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan KPK.

Tak hanya itu KPK juga menyita sejumlah aset senilai lebih dari Rp 100 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan adapun penyitaan dilakukan penyidik KPK sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

“Dalam perkara ini, KPK melakukan penyitaan aset yang nilainya mencapai lebih dari Rp 100 miliar,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Asep mengungkapkan aset yang disita berupa uang dalam berbagai mata uang, yakni 3,7 juta dollar Amerika, Rp 22 miliar, serta 16.000 Riyal Saudi.

Tak hanya itu, penyidik KPK juga menyita empat unit mobil serta lima bidang tanah dan bangunan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.

Sementara itu, berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024 mencapai Rp 622 miliar.

Kasus ini juga telah diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Namun hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pihak Yaqut, sehingga proses penyidikan yang dilakukan KPK dinyatakan sah secara hukum.

Saat ini untuk pemeriksaan lanjutan Gus oYaqut telah ditahan penyidik di Rutan KPK.

 

 

  • Bagikan
error: Dilindungi Hak Cipta
Exit mobile version