JAKARTA | TAGAR INDONESIA.COM – Mantan staf khusus Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus kouta haji 2022-2023.
Bahkan Gus Alex langsung mengenakan rompi tahanan berwarna oranye usai melakukan pemeriksaan pada hari ini, Selasa (17/03/2026).
Saat digelandang menuju rumah tahanan, Gus Alex membantah menerima perintah dari Yaqut untuk mengatur pembagian kuota haji tambahan.
Menurut Gus Alex, dirinya mengaku Gus Yaqut tak pernah memberikan perintah apapun kepada dirinya.
Termasuk soal praktik lancung yang merugian keuangan negara hingga Rp 622 miliar.
“Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Sudah banyak hal yang saya sampaikan. Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya. Tidak ada, tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut,” ujar Ishfah kepada awak media, Selasa (17/03/2026).
“Semua sudah saya sampaikan ke penyidik, banyak yang sudah saya sampaikan. Langsung saja ke penyidik dan kuasa hukum, tim hukum saya,” sambungnya.
KPK menuduh Yaqut dan Ishfah melanggar UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh yang mengamanatkan pembagian kuota dari pemerintah Arab Saudi seharusnya 92% untuk jemaah reguler; dan 8% untuk jemaah khusus.
Hal ini merujuk pada pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi yang sebenarnya bertujuan memangkas waktu tunggu calon jemaah haji yang sudah menembus 47 tahun. (Red/gus)
