TAGARINDONESIA– Pemeriksaan yang dilakukan Pemerintah Kota Malang terhadap proyek properti dan rumah kos kavling Metropoint di kawasan Merjosari menghasilkan temuan penting. Berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan Disnaker-PMPTSP Kota Malang, proyek tersebut belum mengantongi izin.
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, S.STP., M.Si., mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap proyek yang belakangan menjadi perhatian publik tersebut.
“Sudah kami cek, belum ada izinnya,” ujar Arif, Jumat, (12/6/2026).
Pernyataan itu sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang muncul setelah Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPH) mendesak pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap legalitas proyek Metropoint. Sebelumnya, organisasi mahasiswa tersebut menggelar aksi dan meminta adanya keterbukaan terkait status perizinan proyek yang dipasarkan di kawasan Merjosari.
Koordinator AMPH, Rizky Basna, mengatakan pihaknya sejak awal menaruh perhatian pada aspek legalitas proyek. Menurutnya, hingga saat ini tidak pernah ada komunikasi langsung antara pengembang dan kelompok mahasiswa yang mengkritisi proyek tersebut.
“Untuk selama ini, sampai detik ini, tidak ada pihak dari Metro Point yang menemui dari kita. Kita berani audiensi dan debat argumen untuk menanyakan perumahan Metro Point ini apakah sudah memiliki izin atau tidak,” kata Rizky.
Menurutnya, hasil pengecekan pemerintah harus menjadi dasar untuk memastikan seluruh proses investasi dan pembangunan berjalan sesuai regulasi. Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap hukum merupakan syarat utama dalam setiap kegiatan usaha.
“Kami menilai bahwa penegakan hukum harus berlaku sama terhadap siapa pun. Jika benar terdapat usaha yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan perizinan, maka pemerintah wajib mengambil tindakan tegas,” ujarnya.
AMPH juga meminta pemerintah membuka hasil pemeriksaan secara transparan kepada masyarakat. Selain itu, mereka mendorong adanya langkah tegas apabila ditemukan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Meski mengkritisi proyek tersebut, Rizky menegaskan organisasinya tidak memiliki agenda untuk menghambat masuknya investasi ke Kota Malang.
“Kami tidak anti-investasi dan tidak anti-pembangunan. Namun investasi yang baik adalah investasi yang mematuhi hukum. Tidak boleh ada pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi dengan mengabaikan aturan dan kepentingan masyarakat sekitar,” katanya.
Ia menambahkan bahwa AMPH telah menyiapkan aksi lanjutan apabila perkembangan kasus tersebut tidak menunjukkan kejelasan.
“Dan kami akan melakukan aksi jilid dua yang mungkin skalanya lebih besar, dan itu aksi langsung kita ke Balai Kota Malang,” tegasnya.
Di sisi lain, pihak Metropoint menyatakan bahwa proses perizinan proyek masih berjalan. Manager Metropoint, Yudi, mengatakan perusahaan akan memberikan penjelasan resmi melalui tim legal dalam agenda pertemuan dengan media.
“Kami masih belum bisa menanggapi ini. Kami akan gathering media, di mana tim legal kami akan menjelaskan detail,” ujarnya.
Yudi juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembangunan fisik yang dilakukan di lokasi proyek.
“Tentunya perizinan kami masih berproses. Seperti bisa dilihat sendiri, kami juga belum melaksanakan pembangunan,” katanya.
Temuan pemerintah bahwa proyek Metropoint belum memiliki izin kini menjadi babak baru dalam polemik yang berkembang. Dengan hasil verifikasi tersebut, perhatian publik tertuju pada langkah yang akan diambil Pemerintah Kota Malang serta penjelasan resmi dari pihak pengembang mengenai status dan proses pengurusan perizinan proyek tersebut.
