MALANG | TAGAR INDONESIA.COM – Plh Dispora Kabupaten Malang Eko Margianto angkat bicara terkait tudingan PusDek (Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik) soal dugaan kebocoran dan adanya permainan soal PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor PKL.
Eko mengatakan untuk pendapatan dari pedagang kaki lima (PKL), penerimaannya tercatat dalam pos Retribusi Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha, dengan target Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp197.494.000,00.
Sedangkan realisasi sampai dengan 22 Oktober 2026 sebesar 86, 13 % atau sekitar Rp170.107.000,00.
Sedangkan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026 targetnya sebesar Rp 903.937.579.
Hingga per 22 Oktober 2026, realisasinya sebesar 160,65 % atau sebesar Rp1.452.142.000,00.
“Atas informasi yang disampaikan, kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan tugas dan kewenangan DISPORA serta ketentuan yang berlaku. Terima kasih,” ucap Eko.
PROJO Kabupaten Malang Soroti Kecilnya Target PAD PKL Stadion Kanjuruhan dan Terkesan ada Kejanggalan dan Dugaan Permainan Penarikan Retribusi Pedagang
Menanggapi hal itu, Ketua DPC ProJo Kabupaten Malang Ahmad Ghufron menilai target PAD dari sektor PKL terlalu kecil dan terkesan janggal.
Mengingat jumlah pedagang sangat besar yang berjualan di sekitar Kanjuruhan.
“Bisa dilihat saat CFD atau pas Arema main home dikandang (Kanjuruhan) pedagangnya membludak,” ucap Ghufron.
Dengan kecilnya PAD, Ghufron juga menduga ada permainan atau kebocoran dalam penarikan retribusi pedagang.
“Informasi yang kami dapatkan besaran tarikan pedagang satu dengan lainnya berbeda. Ini kan aneh, karena itu semuanya harusnya diatur dalam Perda,” tegas Ghufron.
