Indeks

Indonesia Gegerkan Dunia, Mantan Kapolri LSP Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo Subianto

  • Bagikan

JAKARTA | TAGAR INDONESIA.COM – Jagad Indonesia Gempar. Betapa tidak, Bareskrim Mabes Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal intersepsi), penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).

Ngerinya, salah satu korban penyadapan orang nomer satu di negara Indonesia yakni Presiden RI Prabowo Subianto.

Dan yang membuat publik tercengang salah satu tersangka tak lain dan tak bukan mantan Kapolri, Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo (LSP).

Selain LSP, dua tersangka lainnya yakni Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri sekaligus mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Serta ada Kombes Pol. Ferly Hediyat, mantan Kepala Koordinator Staf Pribadi (Korspripim) Kapolri.

Adapun kepastian ini diungkapkan secara langsung oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Asep mengatakan penyidikan dilakukan untuk mengusut tindak pidana penyadapan tanpa prosedur yang sah.
Termasuk penghapusan data elektronik dan akses ilegal terhadap sistem tertentu.

“Dan penyidikan terkait dengan informasi yang rekan-rekan mungkin telah dengar dari siang atau bahkan mungkin dari kemarin, yaitu tentang dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta akses ilegal,” ujar Asep dalam konfrensi persnya.

Dalam laporannya, Asep menceritakan dugaan pelanggaran penyadapan itu berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.

Sedangkan para tersangka diduga dituduh melakukan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Ka polri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan di lingkungan Polri .

Asep mengungkapkan dalam prosesnya penyidik menemukan adanya sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke dalam daftar server atau sistem Lawful Interception (LI) Management System tanpa melalui tahapan verifikasi sebagaimana mestinya.

Beberapa nomer itulah diduga menjadi sasaran penyadapan, meskipun tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum yang sah.
Baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekitar bulan Oktober 2026, kata Asep, salah satu tersangka diduga diperintahkan menghapus file hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem komputer tersebut.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada polisi oleh petugas yang mengetahui dugaan pelanggaran tersebut. Laporan polisi dibuat pada 30 Oktober 2026.

“Kemudian pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka diperintahkan untuk menghapus file hasil penyadapan pada sistem link komputer tersebut. Selanjutnya pelapor, petugas petugas yang mengetahui hal tersebut, membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” papar Asep.

Terkait kasus ini, lanjut Asep, penyidik ​​​​telah memeriksa 10 orang Saksi dan tiga orang ahli.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang elektronik yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi 11 unit telepon, satu unit iPad, serta 42 buah flashdisk.

Berdasarkan hasil penyelidikan kejahatan ilmiah atau penyelidikan ilmiah dan gelar perkara, penyidik ​​​​kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Tak hanya itu, Irjen Pol. Slamet Uliandi yang merupakan mantan Kadiv TIK Polri, masih menjalani pemeriksaan intensif dengan status sebagai saksi.

Presiden hingga Tokoh Politik Disebut Menjadi Sasaran Penyadapan

Asep mengungkapkan dugaan penyadapan ilegal tersebut menyasar sejumlah nomor telepon milik berbagai kalangan.

Sasaran yang disebut dalam penyidikan meliputi Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Tindakan tersebut kata Asep diduga dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku

“Penyadapan tanpa prosedur atau penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” pungkasnya. (Red/gus)

Penulis: RedaksiEditor: Agus Prasetyo
  • Bagikan
error: Dilindungi Hak Cipta
Exit mobile version