JAKARTA | TAGAR INDONESIA.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perhubungan era Presiden ke-7 RI Joko Widodo yakni Budi Karya Sumadi.
Pemanggilan Budi ini terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Jawa Timur, Rabu (18/2/2026).
Budi Karya bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Harno Trimadi selaku mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian di DJKA Kementerian Perhubungan.
“Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi saudara BKS, Menteri Perhubungan RI tahun 2019 sd 2024, ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (18/2/2026).
“Pemeriksaan diadakan di Gedung KPK Merah Putih,” sambungnya.
Hanya saja, KPK belum memberi informasi perihal kasus hukum yang diduga kembali menjerat Harno.
Harno sebelumnya sudah memproses hukum atas dugaan suap bernilai Rp 3,2 miliar, terbagi dalam Rp 2,6 miliar, Sin$30.000 (setara Rp337 juta), dan US$20.000 (setara Rp304 juta).
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin, 11 Desember 2023 menjatuhkan hukuman terhadap Harno dengan pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selain itu, Harno juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 900 juta, US$ 20.000 dan Sin$ 30.000 subsider 2 tahun penjara.
Tindak pidana Harno saat itu dilakukan bersama-sama dengan Fadliansyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perawatan Prasarana Perkeretaapian DJKA Kementerian Perhubungan yang divonis dengan 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan 4 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp 625 juta subsider 1 tahun penjara. (Red/gus)
/
