KPK Periksa Mantan Menhub Era Jokowi

  • Bagikan
banner 468x60

JAKARTA | TAGAR INDONESIA.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perhubungan era Presiden ke-7 RI Joko Widodo yakni Budi Karya Sumadi.

Pemanggilan Budi ini terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Jawa Timur, Rabu (18/2/2026).

Budi Karya bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Harno Trimadi selaku mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian di DJKA Kementerian Perhubungan.

“Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi saudara BKS, Menteri Perhubungan RI tahun 2019 sd 2024, ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (18/2/2026).

“Pemeriksaan diadakan di Gedung KPK Merah Putih,” sambungnya.

Hanya saja, KPK belum memberi informasi perihal kasus hukum yang diduga kembali menjerat Harno.

Baca Juga:  Oknum Kabid SD Dinas Pendidikan Kabupaten Malang "LS" Diduga Lakukan Pungli dan KKN dengan Libatkan Menantu Garap Proyek

Harno sebelumnya sudah memproses hukum atas dugaan suap bernilai Rp 3,2 miliar, terbagi dalam Rp 2,6 miliar, Sin$30.000 (setara Rp337 juta), dan US$20.000 (setara Rp304 juta).

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin, 11 Desember 2023 menjatuhkan hukuman terhadap Harno dengan pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, Harno juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 900 juta, US$ 20.000 dan Sin$ 30.000 subsider 2 tahun penjara.

Tindak pidana Harno saat itu dilakukan bersama-sama dengan Fadliansyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perawatan Prasarana Perkeretaapian DJKA Kementerian Perhubungan yang divonis dengan 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan 4 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp 625 juta subsider 1 tahun penjara. (Red/gus)

Baca Juga:  Tersangkut Gratifikasi, KPK Tahan Wali Kota Semarang

 

 

 

 

 

 

/

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta