IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

Sidang Perdana Kasus Lahan di Malang Memanas, Terdakwa Sempat Emosi dan Bentak Majelis Hakim

  • Bagikan
banner 468x60

TAGARINDONESIA – Sidang perdana perkara dugaan penyerobotan lahan dan memasuki pekarangan tanpa izin yang menjerat Waspada Silas Tarigan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang, Senin (22/6/2026), berlangsung panas. Persidangan sempat terhenti sejenak setelah terdakwa meluapkan emosinya di hadapan majelis hakim saat jaksa membacakan surat dakwaan.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Slamet Budiono semula berjalan sebagaimana agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang. Namun suasana berubah ketika terdakwa merespons teguran majelis hakim dengan nada tinggi.

Ketegangan bermula saat majelis meminta terdakwa kembali duduk dan mengikuti jalannya persidangan secara tertib.

“Silahkan duduk dulu. Ini negara yang mengadakan sidang,” tegur salah satu anggota majelis hakim.

Bukannya meredakan suasana, teguran tersebut justru memancing reaksi emosional dari Waspada Silas Tarigan. Terdakwa yang mengenakan kemeja batik merah berdiri sambil mengangkat tangan ke arah majelis hakim.

Baca Juga:  Malang Jadi Kota Metropolitan, Budayawan Sam Tito Soroti Dampak Lingkungan dan Minimnya Framing Budaya

“Sama, saya juga orang negara pak. Mau mati pun saya siap,” ungkap Tarigan di ruang sidang.

Majelis hakim kemudian berupaya menenangkan situasi agar persidangan tetap berjalan kondusif. Setelah diberikan penjelasan, terdakwa akhirnya kembali duduk dan sidang dilanjutkan sesuai agenda.

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Malang, Moh Heriyanto, membacakan dakwaan alternatif terhadap terdakwa sebagaimana tertuang dalam Surat Dakwaan Nomor B-2436/M.5.11/Eoh.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026.

“Pada dakwaan pertama dijerat Pasal 257 ayat (1) KUHP tentang memasuki rumah atau pekarangan orang lain tanpa izin. Atau dakwaan kedua, yaitu Pasal 502 huruf d KUHP terkait menyewakan hak atas tanah milik orang lain tanpa persetujuan pemiliknya,” jelas Heriyanto.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penguasaan dan pemanfaatan lahan yang disebut merugikan enam pihak yang tercatat sebagai pemilik sah aset, yakni Prastio T.P. Sutowo, Nurmala, Heramina Dwi Sari P. Sutowo, Sindi Maharani, Nugra Zakia, dan Rizki Inayat P. Sutowo.

Baca Juga:  Peduli Difabel, MTC HDCI dan PLN UP 3 Gelar Baksos untuk Siswa Difabel Sekolah Informal Kartika Mutiara

Jaksa menjelaskan, terdakwa tidak ditahan selama proses persidangan lantaran ancaman pidana dalam perkara tersebut berada di bawah lima tahun penjara.

“Dikarenakan ancaman hukuman dalam perkara tersebut empat tahun penjara, maka terdakwa tidak ditahan. Keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan subjektif,” terangnya.

Selain ancaman pidana, pertimbangan lain yang digunakan jaksa adalah waktu dugaan tindak pidana yang disebut terjadi pada 2018. Karena itu, penerapan hukum dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa.

Di sisi lain, Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, Wiwit Tuhu, mengaku baru menerima surat penunjukan resmi beserta salinan dakwaan pada hari sidang berlangsung. Kondisi tersebut membuat tim kuasa hukum meminta waktu kepada majelis hakim untuk mempelajari materi perkara sebelum memberikan tanggapan.

Baca Juga:  Cegah Kemacetan, Dishub Kota Malang Tutup 12 Ruas Jalan Saat Pelaksanaan Harlah 1 Abad NU

Tak hanya itu, pihaknya juga menyoroti adanya perbedaan klasifikasi perkara yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Malang dengan isi surat dakwaan yang diterima.

“Di dalam SIPP, klasifikasi perkara tertulis kejahatan terhadap ketertiban umum. Akan tetapi dalam salinan dakwaan, perkaranya adalah memasuki pekarangan tanpa izin, sehingga akan kami klarifikasi dalam eksepsi,” bebernya.

Majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum untuk menyusun nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa.

Sidang akan kembali digelar pada Senin (29/6/2026) dengan agenda penyampaian eksepsi dari pihak terdakwa sebagai tahapan awal proses pemeriksaan perkara.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta