
TAGAR INDONESIA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil membongkar dugaan kasus korupsi tata kelola minyak dan produk pada PT Pertamina, Sub Holding, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Bahkan Kejagung juga telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini.
“Tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk pada PT Pertamina,” ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers dihadapan awak media Senin (24/2/2025).
Adapun ketujuh orang tersangka itu, jata Abdul Qohar, tiga tersangka dari unsur swasta.
Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pegawai Pertamina.
Salah satunya, Riva Siahaan yang merupakan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Lalu ada SDS yang menjabat Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
Kemudian YF yang merupakan Direktur Utama PT Pertamina International Shiping dan AP yang menjabat sebagai VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.
Lalu ada MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
Abdul Qohar mengatakan kronologi terjadinya kasus korupsi tersebut bermula ketika pada periode 2018 sampai 2023.
Dimana waktu itu, pemerintah merencanakan pemenuhan minyak mentah untuk pasar dalam negeri.
Waktu itu, Pertamina diwajibkan mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor.
Ini tertuang dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018.
“Tersangka Riva Siahaan bersama SDS dan AP bersekongkol dan melakukan pengkondisian dalam rapat organisasi hilir (ROH). Hasil rapat dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang sehingga hasil produksi minyak bumi dalam negeri tidak sepenuhnya terserap. Pada akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor,” beber Abdul Qohar.
Diwaktu bersamaan dengan rencana itu, Abdul Qohar mengatakan hasil produksi minyak mentah dari dalam negeri oleh KKKS sengaja ditolak.
Alasannya, produksi minyak mentah oleh KKKS tidak memenuhi nilai ekonomis. Padahal harganya masih sesuai harga perkiraan sendiri (HPS)
Tak hanya itu, produksi minyak mentah dari KKKS juga dinilai tidak sesuai spesifikasi.
“Dengan dua alasan tersebut, menjadi dasar minyak mentah Indonesia dilakukan ekspor,” tutur Qohar.
Dengan keputusan itulah, lanjut Qohar kedua anak perusahaan Pertamina tersebut melakukan impor minyak mentah dan produk kilang.
Sehingga memunculkan perbedaan harga pembelian minyak bumi impor sangat signifikan dibandingkan dari dalam negeri.
“Dalam kegiatan ekspor minyak itu diduga telah terjadi kongkalikong antara para tersangka. Mereka sudah mengatur harga untuk kepentingan pribadinya masing-masing dan menyebabkan kerugian negara,” kata mantan Kajari Kabupaten Malang ini.
Dalam kasus ini, kata Qohar seolah-olah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
Padahal sebelumnya telah dilakukan pengkondisian pemenangan demut atau broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi melalui spot yang tidak memenuhi persyaratan.
Sedangkan terkait peran Riva Siahaan yakni terkait pembelian produk kilang.
Riva diduga melakukan pembelian untuk RON 92, akan tetapi kenyataanya yang dibeli adalah RON 90 yangn kemudian diolah kembali.
Tak hanya itu, penyidik Kejagung juga menemukan adanya indikasi dugaan mark up kontrak dalam pengiriman minyak impor yang dilakukan oleh tersangka YF.
Akibatnya negara perlu membayar biaya fee sebesar 13-15 persen.
Abdul Qohar menegaskan atas serangkaian perbuatan para tersangka itu mengakibatkan kenaikan harga bahan bakar minyak yang akan dijual ke masyarakat luas.
Hingga pemerintah perlu memberikan kompensasi subsidi yang tinggi bersumber dari APBN.
“Adanya praktek perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp 193,7 triliun,” tegas Qohar.
Atas perbuatan ketujuh tersangka itu, penyidik Kejagung akan menjerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Galih)














