IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

Lima Ahli Dihadirkan, Tim Hukum Terdakwa Klaim Tak Ada Unsur Korupsi dalam Pembelian Lahan Polinema

  • Bagikan
banner 468x60

TAGARINDONESIA – Persidangan perkara dugaan korupsi pembelian lahan oleh Politeknik Negeri Malang kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin, 2 Maret 2026. Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Tirta itu, tim penasihat hukum terdakwa Awan dan Hadi Santoso menghadirkan lima orang ahli untuk menguji konstruksi dakwaan jaksa penuntut umum.

Majelis hakim yang dipimpin Ferdinand Marcus Leander SH MH dengan anggota Abdul Gani SH MH dan Pultoni SH MH memimpin jalannya persidangan selama kurang lebih tiga jam. Satu per satu ahli memberikan keterangan sesuai bidang keilmuannya.

Mereka yang dihadirkan antara lain Dr. Emanuel Sujatmoko SH MS, pakar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Airlangga, Dr. Agustina Nurul Hidayati, ahli planologi dari ITN Malang, Dr. Aditya Wiguna Sanjaya SH MH MH.Li, ahli hukum pidana dari Universitas Negeri Surabaya, Prof. Dr. Iwan Permadi SH M.Hum, ahli hukum agraria dari Universitas Brawijaya, serta Prof. Dr. Rachmat Budiono SH MH, ahli hukum perdata.

Baca Juga:  Safari Ramadhan, Satbrimob Polda Jatim Resmikan Gedung Baru TK Bhayangkari 100 Malang dan Bagi Ta'jil 

Kuasa hukum terdakwa, Sumardhan SH MH, menyatakan keterangan para ahli tersebut memperkuat dalil pembelaan bahwa proses pembelian lahan seluas 7.104 meter persegi tidak mengandung unsur melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan.

Menurutnya, Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang menjadi dasar transaksi bahkan telah mendapatkan pengesahan dari Mahkamah Agung. Ia menilai, dengan adanya putusan tersebut, tudingan unsur melawan hukum sebagaimana didakwakan jaksa menjadi tidak relevan.

“Putusan Mahkamah Agung yang mengesahkan PPJB itu menunjukkan tidak ada unsur melawan hukum dalam transaksi ini,” ujar Sumardhan kepada wartawan usai sidang.

Dari sisi administrasi negara, ahli menjelaskan bahwa pembebasan lahan dengan luasan di bawah lima hektare tidak diwajibkan menggunakan jasa penilai independen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Dengan luas sekitar 0,7 hektare, transaksi dinilai dapat dilakukan melalui mekanisme jual beli biasa yang sah menurut ketentuan hukum.

Baca Juga:  Kejari Kota Malang Terima Titipan Uang Kerugian Negara 2,1 M dari Kasus Dugaan Korupsi Aset Pemkot Malang, Tapi Kasus Hukum Tetap Jalan

Pendapat tersebut diperkuat ahli hukum agraria yang menyebut penggunaan appraisal lazim diterapkan dalam proyek berskala besar, seperti pembangunan jalan tol atau infrastruktur nasional dengan cakupan puluhan hektare. Dalam konteks lahan yang dipersoalkan, kewajiban tersebut dinilai tidak mutlak.

Sementara itu, dakwaan jaksa yang menyebut lahan tidak dapat dimanfaatkan untuk pembangunan turut dipatahkan oleh keterangan ahli planologi. Berdasarkan analisis terhadap Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 18 Tahun 2018, lahan dimaksud dinilai masih memiliki potensi pemanfaatan dengan syarat tertentu.

Ahli planologi menerangkan sebagian area memang berada pada zona sempadan sungai dan ruang terbuka hijau. Namun kondisi tersebut tidak otomatis menutup kemungkinan pembangunan. Penyesuaian desain seperti pembangunan bertingkat, penguatan struktur tanah, hingga pemasangan bronjong disebut dapat menjadi solusi teknis agar lahan tetap dapat difungsikan.

Tim penasihat hukum juga menepis dugaan adanya relasi tidak sah antara Awan dan Hadi Santoso dalam proses transaksi. Sumardhan menegaskan tidak ditemukan bukti adanya janji, pemberian uang, atau imbalan tertentu sebagaimana yang disyaratkan dalam konstruksi tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Berkah Sharing Profit Wisata Mikutopia, Pemdes Tulungrejo Bisa Gratiskan Perlindungan Kerja 1.600 Warga ke BPJS Ketenagakerjaan

Ia merujuk pada pendapat ahli hukum pidana yang mengingatkan agar penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dilakukan secara hati-hati, sejalan dengan perkembangan prinsip hukum pidana modern agar tidak terjadi kriminalisasi kebijakan.

“Dari seluruh keterangan ahli, tidak ditemukan adanya penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan,” tegas Sumardhan bersama tim penasihat hukum yang terdiri dari Muhammad Saiful Rizal SH MH, Miftakhul Irfan SH MH, dan Ari Hariadi SH.

Perkara ini selanjutnya memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum yang dijadwalkan pada 6 Maret 2026. Majelis hakim diharapkan mempertimbangkan seluruh fakta dan keterangan ahli yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Sidang berikutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta