IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

Konstatering Rampung, PN Malang Bersiap Eksekusi Rumah di Arumdalu

  • Bagikan
banner 468x60

TAGARINDONESIA – Proses konstatering terhadap objek sengketa berupa tanah dan bangunan di Jalan Arumdalu Nomor 27, RT 07/RW 01, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, resmi dilaksanakan Pengadilan Negeri Kota Malang pada Rabu, 20 Mei 2026. Agenda tersebut menjadi bagian dari tahapan pra-eksekusi dalam perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap antara Teguh Prasetyo selaku pemohon eksekusi melawan Bambang Wijanarko sebagai termohon eksekusi.

Pengecekan dilakukan terhadap lahan bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1316 dengan luas 293 meter persegi. Kegiatan dipimpin Panitera Muda Perdata PN Kota Malang, Slamet Ridwan, SE, SH, M.Hum, berdasarkan Penetapan Nomor 23/Pdt. Eks/2025/PN Mig jo. Nomor 1/Pdt.G/2025/PN Mig.

Dalam pelaksanaan konstatering, hadir kuasa hukum pemohon eksekusi yakni Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, V.L.F. Bili, SH, MH, dan Rifqi I Wibowo, SH. Turut mendampingi petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang serta pihak Kelurahan Jatimulyo. Sementara pihak termohon maupun kuasa hukumnya tidak tampak hadir di lokasi.

Baca Juga:  KPK Kembali Panggil Pramugari Pesawat Jet Pribadi PT RDG Airlines, Selvi Purnama Sari

Slamet Ridwan menjelaskan, pencocokan batas objek dilakukan dengan mengacu pada data fisik dan administrasi yang dimiliki BPN Kota Malang. Dari hasil pemeriksaan lapangan, batas objek dinyatakan sesuai dengan dokumen sertifikat yang diajukan dalam permohonan eksekusi.

“Adapun objek pengecekan telah didapat batas sebagai berikut: sebelah utara rumah warga nomor 31C yang dikenal dengan nama Jalan Gladiol, sebelah timur rumah warga nomor 29, sebelah selatan Jalan Raya Arumdalu, serta sebelah barat rumah warga nomor 25A,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh tahapan konstatering berjalan lancar dan menjadi dasar sebelum proses eksekusi riil dilanjutkan oleh pengadilan.

“Nanti untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan secara formalitas di pengadilan,” kata Slamet.

Baca Juga:  Polda Jatim Gelar Mutasi, Ini Daftarnya?Daftarnya

Sebelumnya, pemberitahuan konstatering telah disampaikan PN Kota Malang kepada tim kuasa hukum pemohon yang berkantor di Jakarta Pusat maupun Kota Malang. Proses ini merujuk pada Penetapan Ketua PN Malang tertanggal 20 April 2026.

Di sisi lain, kuasa hukum pemohon eksekusi, Dr. Yayan Riyanto, menegaskan bahwa sengketa tersebut berawal dari izin tinggal yang diberikan kepada Bambang Wijanarko. Namun saat rumah hendak dijual oleh pemilik sah, Bambang disebut menolak mengosongkan rumah dan tetap bertahan menempati bangunan tersebut.

Menurut Yayan, kliennya menilai Bambang tidak memiliki dasar hukum maupun hak kepemilikan atas rumah yang kini menjadi objek eksekusi. Bahkan, pihaknya menyebut tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan pidana apabila tetap dilakukan.

Baca Juga:  Diskusikan Kota Metropolitan, Sri Untari Ingatkan Pemkot Malang Fokus Tangani Problem Sosial, Kekerasan Perempuan dan Anak

“Kami tegaskan bahwa tindakan Bambang yang terus bertahan di dalam rumah tanpa alas hak yang jelas ini berpotensi mengarah pada ranah pidana,” ujar Dr. Yayan.

Ia juga meminta Bambang bersikap kooperatif dengan segera mengosongkan rumah secara sukarela sebelum pengadilan melakukan eksekusi paksa.

“Kami meminta Saudara Bambang untuk kooperatif dan segera meninggalkan rumah tersebut karena tindakan menempati lahan atau bangunan tanpa hak adalah pelanggaran hukum. Jangan sampai harus menunggu tindakan eksekusi riil yang tentu akan membuat situasi menjadi tidak nyaman,” tegasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta