
MAGETAN | TAGAR INDONESIA.COM – Ketua DPRD Magetan Suratno resmi dijadikan tersangka korupsi dana pokir oleh Kejaksaan Negeri Magetan.
Suratno tak sendirian. Kejaksaan Negeri Magetan juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2020–2024 dengan nilai mencapai Rp 242,9 miliar.
Hasil penetapan enam tersangka seiring kebijakan Kejari Magetan menaikkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 10 April 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Sabrul Iman dalam keterangannya mengatakan pihaknya sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus dana pokir.

Mereka adalah Ketua DPRD Magetan, anggota DPRD berinisial JM (Juli Martana), mantan anggota DPRD JML (Jamaludin), serta tiga tenaga pendamping berinisial AN, TH, dan ST.
Adapun pelanggarannya merupakan praktik manipulasi. “Modusnya menguasai seluruh tahapan hibah mulai dari perencanaan hingga pencairan. Adapun laporan keuangan disusun hanya untuk menutupi pelanggaran hukum,” ujar Sabrul Iman.
Sabrul mengatakan total alokasi dana pokir yang direkomendasikan pada periode tersebut mencapai Rp 335,8 miliar. Sedangkan anggaran tersebut dicairkan melalui sekitar 13 organisasi perangkat daerah (OPD) untuk 45 anggota DPRD Magetan.
“Tapi dalam proses penyalurannya, penyidik menemukan berbagai penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pencairan anggaran,” beber Sabrul.
“Dugaan kuat mengarah pada praktik manipulasi yang melibatkan sejumlah pihak,” imbuhnya.
Sabrul mengungkapkan pihaknya mengungkap penerima manfaat dalam hal ini kelompok masyarakat (pokmas) sebagai penerima hibah diduga hanya berfungsi secara administratif.
Kenyataan di lapangan pokmas tersebut tidak menjalankan peran sebagaimana mestinya.
“Fakta materiil kelompok masyarakat yang mendapat hibah, hanyalah formalitas administratif. Proposal dan laporan pertanggungjawaban tidak disusun secara mandiri oleh penerima hibah. Tapi telah dikondisikan oleh oknum DPRD melalui jaringan orang kepercayaan atau pihak tiga yang memiliki afiliasi politik dengan oknum dewan,” jelasnya.
Tak hanya itu, aspirasi masyarakat yang menjadi dasar pengajuan pokir diduga juga hanya dijadikan formalitas untuk memuluskan proses pencairan anggaran semata.
Hal ini untuk memperkuat indikasi adanya rekayasa dalam pengajuan hingga realisasi dana hibah tersebut.
Sedangkan terkait pelaksanaan kegiatan kata Sabrul semestinya dilakukan secara swakelola oleh masyarakat, akan tetapi justru dikerjakan oleh pihak ketiga yang sudah ditunjuk.
Dampaknya ada proyek yang tidak selesai dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dalam kasus ini status Suratno langsung ditahan oleh penyidik kejari setempat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Magetan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pihak Kejari Magetan menilai enam tersengka telah mengakibatkan kerugian negara atau daerah yang diatur dalam pasal 12 huruf E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red/gus)

















