
TAGAR INDONESIA.COM – Buntut terkuaknya kasus dugaan pemerasan izin rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemenaker RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa dua mantan Menteri Ketenagakerjaan yakni Hanif Dakhiri dan Ida Fauziyah.
Hal itu diungkapkan Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, saat mengumumkan 8 tersangka dalam kasus di Kemenaker.
“Sama terkait Menteri apakah ada KPK potensi sampai ke menteri atau melakukan klarifikasi kepada Menteri, tentunya sama dugaan ini ada,” ujar Budi, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).
Seperti diketahui, Ida Fauziah dilantik sebagai Menteri Ketenagakerjaan pada 23 Oktober 2019 menggantikan Hanif.
Sedangkan dalam kasus ini, ditangani penyidik tentang waktu 2019-2024.
Bahkan dalam perkembangannya, kata Budi mengatakan pihaknya menduga tidak hanya pemerasan dalam kasus ini, akan tetapi KPK juga mengusut dugaan gratifikasi dalam kasus ini.
Klarifikasi itulah yang akan dilakukan kepada Ida dan Hanif lantaran lebih mengarah pada dugaan gratifikasi.
“Ini merupakan gratifikasinya diterima berjenjang, apakah ada petunjuk ke arah yang paling atas di kementerian tersebut sedang kami perdalam, dalam proses penyidikan,” beber Budi.
Untuk itu, lanjut Budi, penyidik akan meminta Ida dan Hanif untuk menjelaskan soal pengetahuannya terkait pemerasan yang dilakukan oleh para anak buahnya.
Mengingat, Menteri memegang tugas sebagai pengawas di kementeriannya.
“Keterangan dari Hanif dan Ida nantinya akan disesuaikan dengan barang bukti atau keterangan saksi lainnya, yang didapatkan dari proses penyidikan kasus ini,” kata Budi.
Bahkan, KPK mengungkapkan bahwa pemerasan terhadap TKA di Kemenaker sudah terjadi sejak 2012.
Waktu itu, Kementerian Ketenagakerjaan masih bernama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Praktik ini (pemerasan TKA) bukan hanya dari 2019. Dari hasil proses pemeriksaan yang KPK laksanakan memang praktik ini sudah mulai berlangsung sejak 2012,” tegas Plh Direktur Penyidikan, Budi Sukmo. (Galih)














