
TAGAR INDONESIA.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memeriksa mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) Provinsi Jawa Timur (Jatim) asal PDIP Kusnadi.
Kusnadi diperiksa dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran (TA) 2021-2022.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik memanggil lima orang sebagai saksi di dua tempat pemeriksaan yang berbeda.
“Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Provinsi Jatim dan di Polresta Banyuwangi,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu siang (14/5/ 2025).
Di lokasi satu yakni kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jatim, saksi yang dipanggil KPK yakni Jodi Pradana Putra dan Bagus Wahyudyono selaku swasta.
Sedangkan di lokasi kedua, di Polresta Banyuwangi, saksi yang dipangil penyidik KPK antara lain Kusnadi yang merupakan mantan Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sumantri selaku petani, dan Teguh Pambudi selaku Notaris/PPAT.
Seperti diketahui, sejak 14 April 2025 hingga Rabu, 16 April 2025 lalu, tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di Jawa Timur.
Sedikitnya ada enam rumah pribadi termasuk rumah anggota DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti hingga kantor KONI Provinsi Jatim.
Dari tujuh tempat itu, tim penyidik mengamankan bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik.
Tak hanya itu, Jumat (6 September 2024) tim penyidik KPK juga menggeledah rumah dinas mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar di wilayah Jakarta Selatan.
Di tempat itu, tim penyidik KPK juga mengamankan uang tunai dan barang bukti elektronik.
Ketua DPW PKB itu juga telah diperiksa tim penyidik pada Kamis 22 Agustus 2024.
Halim didalami terkait dengan pengetahuan hibah dana atau dana hibah dari APBD Provinsi Jatim ke Pokmas.
Disisi lain, Jumat (12/7/ 2024), KPK resmi mengumumkan pengembangan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan terhadap Sahat Tua Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 dkk oleh KPK pada Desember 2022 lalu ini.
Di mana, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Jumat, 5 Juli 2024 dan telah menetapkan 21 tersangka.
Hanya saja KPK belum resmi mengungkapkan identitas para tersangka dimaksud. (Galih)
