
TAGAR INDONESIA.COM – Penambangan nikel liar di Raja Ampat mendapatkan sorotan publik. Bahkan dari publik luar negeri. Sebab pulau Raja Ampat merupakan destinasi wisata tingkat dunia.
Hal itu yang membuat Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq bakal menegakkan hukum lingkungan atas kegiatan pertambangan di wilayah pulau-pulau kecil Raja Ampat.
Habif mengatakan sejumlah perusahaan tambang nikel didapati melakukan pelanggaran serius terhadap kaidah lingkungan.
Salah satu temuannya aktivitas tambang PT ASP di Pulau Manuran.
Bahkan, Pemerintah sudah melakukan penyegelan lokasi dan tengah memproses penegakan hukum.
Baik adanya kemungkinan pemberian sanksi pidana maupun perdata.
“PT ASP ditemukan melakukan kegiatan pertambangan tanpa manajemen lingkungan yang memadai, menyebabkan pencemaran air laut dan kekeruhan tinggi di pantai,” ujar Hanif Faisol Nurofiq kepada awak media saat konferensi pers yang digelar di Jakarta, Minggu (8/6/2025)
Terkait dokumen lingkungan PT ASP, kata Hanif saat masih dalam proses diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat. Akan tetapi hingga kini belum diterima oleh KLHK.
Pihak Kementerian akan meminta dokumen itu untuk direview karena terbukti terjadi pencemaran serius dan sistem pengelolaan lingkungannya juga belum tersedia.
Hanif mengatakan kondisi serupa juga ditemukan di lokasi tambang yang dikelola PT KSM di Pulau KW dan PT MRP di Pulau Mayapun.
PT KSM telah dilaporkan membuka lahan di luar izin pinjam pakai yang diberikan.
Sedangkan PT MRP hanya memiliki IUP dan belum memiliki dokumen lingkungan.
“Kegiatan di kedua lokasi ini telah dihentikan oleh tim pengawas KLHK,” ucap Hanif.
Hanif menjelaskan pihaknya telah menemukan adanya pembukaan lahan seluas lima hektare di luar izin yang diberikan di PT KSM.
Hal itu sudah dicatat Kementerian Lingkungan Hidup sebagai bentuk pelanggaran persetujuan lingkungan.
Sedangkan, PT MRP bahkan belum memiliki dokumen apa pun selain IUP
“Karena berada di pulau kecil dan dalam kawasan lindung, akan sangat sulit bagi kami memberikan persetujuan lingkungan,” tutur Hanif.
Melihat fakta ini, kata Hanif, keberadaan seluruh izin tambang di pulau kecil Raja Ampat akan ditinjau kembali.
Hal ini mengacu pada UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta dua putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang secara tegas melarang kegiatan tambang di pulau kecil tanpa syarat.
“Berdasarkan putusan hukum dan prinsip kehati-hatian ekologis, kami akan merekomendasikan peninjauan ulang terhadap seluruh persetujuan lingkungan di wilayah pulau kecil Raja Ampat,” tegas Hanif. (Galih)














