IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

Diduga Kental Nepotisme Anak Kandung Bupati Malang Jadi Kepala DLH, Semeru Institute Siap Gelar Aksi Di Pendopo

  • Bagikan
banner 468x60

MALANG | TAGAR INDONESIA.COM – Polemik kebijakan pengangkatan pejabat anak kandung Bupati Malang menjadi kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus menuai sorotan publik.

Jika sebelumnya kritik disampaikan PusDek dan LIRA kritikan tajam juga datang dari dari Semeru Institute.

Dalam pernyataannya, Semeru Institute menilai bahwa proses pengangkatan tersebut patut dipertanyakan dari sisi transparansi dan prinsip meritokrasi dalam birokrasi pemerintahan.

“Pengangkatan pejabat publik seharusnya didasarkan pada kompetensi, integritas, dan rekam jejak profesional, bukan karena kedekatan atau hubungan keluarga. Jika benar pengangkatan tersebut hanya atas dasar relasi keluarga, maka hal ini berpotensi mencederai kepercayaan publik,” ujar Rian Takur selaku direktur Semeru Institute.

Menurut Rian, praktik seperti ini berpotensi mengarah pada nepotisme, yakni penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi yang mengedepankan keterbukaan, akuntabilitas, dan profesionalisme.

Baca Juga:  Kejati Jatim Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Peningkatan Sarana dan Prasarana SMK

Lebih lanjut, mereka menegaskan bahwa jabatan strategis seperti Kepala Dinas Lingkungan Hidup memiliki peran penting dalam pengelolaan isu-isu krusial, mulai dari pengendalian pencemaran hingga kebijakan pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu, proses pengisian jabatan tersebut harus dilakukan secara objektif dan terbuka.

“Ketika publik melihat adanya dugaan konflik kepentingan, maka kepercayaan terhadap institusi pemerintah akan menurun. Ini berbahaya bagi tata kelola pemerintahan ke depan,” tambahnya.

Semeru Institute juga mendesak agar Pemerintah Kabupaten Malang memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat terkait mekanisme dan dasar pengangkatan tersebut. Selain itu, lembaga pengawas seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), serta pihak yang berwenang diminta untuk turut melakukan penelusuran guna memastikan tidak adanya pelanggaran dalam proses tersebut.

Baca Juga:  Soal Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim, KPK Sita Empat Aset Senilai 10 M di Jatim

Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas dalam birokrasi merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.(ghufron/gus)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta