
SURABAYA | TAGAR INDONESIA.COM – Tak butuh waktu lama bagi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) untuk membongkar praktek pungli di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim.
Buktinya Kejati Jatim telah menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setempat berinisial AM sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) perizinan tambang.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo mengatakan bahwa penetapan status tersangka tersebut setelah melakukan penyelidikan dan penggeledahan di kantor Dinas ESDM Jawa Timur hingga kediaman pihak-pihak terkait.
“Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Wagiyo.
Selain Kepala Dinas ESDM, kata Wagiyo, pihaknya juga menetapkan dua tersangka lainnya.
Yakni Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jawa Timur, OS, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, berinisial H.
Wagiyo mengungkapkan penyidik juga menemukan proses perizinan yang melalui sistem Online Single Submission (OSS) diduga sengaja diperlambat.
Kondisi ini terlihat dari pemohon izin yang tidak memberikan sejumlah uang diduga mengalami hambatan dalam proses penerbitan izin meskipun persyaratan telah lengkap.
Adapun besaran uang yang diminta bervariasi. Untuk perpanjangan izin tambang berkisar antara Rp 50 juta-Rp 100 juta. Sedangkan untuk izin baru bisa mencapai Rp 50 juta-Rp 200 juta.
Sementara perizinan pengusahaan air tanah, lanjut Wagiyo untuk proses perpanjangan diminta Rp 5 juta-Rp 20 juta per pengajuan dan untuk izin baru antara Rp 50 juta-Rp 80 juta.
Wagiyo menegaskan proses penyelidikan dilakukan penyidik secara senyap sejak menerima laporan dari masyarakat, khususnya para pemohon izin.
Dimana laporan awal tim penyidik Kejati menemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur.
Adapun dugaan pelanggaran yang ditemukan penyidik meliputi praktik pungutan liar dan gratifikasi. (Red/gus)

















