IMG-20250401-WA0004
IMG-20250410-WA0061
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow

Geledah Kantor Dinas Pendidikan Jatim, Kejati Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah 65 Miliar untuk SMK TA 2017

  • Bagikan
banner 468x60

TAGAR INDONESIA.COM – Dinas Pendidikan Propinsi Jatim tengah disorot.

Sebab Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah barang dan jasa untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta yang dikelola Dinas Pendidikan Jawa Timur pada TA (tahun anggaran) 2017.

Example 300x600

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, mengatakan proses perhitungan kerugian negara akibat kasus ini masih berlangsung dan sedang ditangani oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Timur.

Penyidik juga sudah menemukan bukti awal yang cukup, sehingga Kejati resmi meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.

“Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 tertanggal 3 Maret 2025,” ujar Mia dihadapan awak media.

Modus Penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Hibah

Penyelidikan kasus ini berawal dari Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-33/M.5/Fd.1/01/2025 yang diterbitkan tertanggal 6 Januari 2025.

Kejati Jatim sendiri telah memeriksa 25 kepala sekolah SMK Swasta penerima hibah di 11 kabupaten dan kota di Jawa Timur.

Baca Juga:  DR Budiyono : Lewat TAWADHU, STIES Riyadlul Jannah Lahirkan "Pesantren Entrepreneurship" yang Mengedepankan Kemandirian dan Nilai Keislaman

Tak hanya itu, penyidik Kejati juga memanggil sejumlah pejabat terkait.

Termasuk Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim, Kabid SMK Dispendik Jatim, serta pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Pemprov Jatim.

Bahkan penyidik juga sudah memanggil vendor atau rekanan selaku penyedia barang dan jasa untuk turut diperiksa.

Sekedar informasi, pada 2017, Dispendik Jatim mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 65 miliar untuk belanja barang dan jasa bagi SMK Swasta.

Anggaran tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188/386/KPTS/013/2017 tertanggal 21 Juli 2017.

Hanya saja dalam pelaksanaannya, Kejati menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan distribusi barang. Serta adanya dugaan mark-up dan ketidaksesuaian pengadaan barang.

Baca Juga:  Rayakan Hari Tari Sedunia, Ratusan Mahasiswa UM Menari Massal di Kayutangan Heritage

Adapun dana hibah ini terbagi dalam dua paket proyek :

Paket I : Melibatkan 12 SMK Swasta dengan kontrak senilai Rp 30,5 miliar yang dimenangkan oleh PT Desina Dewa Rizky. Kontrak ditandatangani oleh Hudiyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Djono Tehyar sebagai Direktur PT Desina Dewa Rizky.

Paket II : Melibatkan 13 SMK Swasta dengan kontrak senilai Rp 33 miliar yang dimenangkan oleh PT Delta Sarana Medika.

Kontrak ditandatangani oleh Hudiyono sebagai PPK dan Subagio (almarhum) sebagai Direktur PT Delta Sarana Medika.

Dalam pelaksanaannya, ditemukan indikasi mark-up harga serta ketidaksesuaian barang dengan kebutuhan sekolah dan SK Gubernur.

Pelanggaran Regulasi dan Penggeledahan Kantor Dispendik Jatim

Kejati Jatim menilai adanya pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, di antaranya:

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah

Baca Juga:  SPMB 2025 Harus Jadi Wajah Keadilan Pendidikan, PuSDeK Ingatkan Harus Adil dan Lindungi Hak Warga Lokal

Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dari APBD

Pergub Jatim Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bansos

Sebagai bagian dari penyidikan, pada Rabu (12/3/2025) pukul 10.00 WIB, tim Kejati Jatim melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Surabaya, termasuk Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Serta kantor penyedia barang atau jasa dan dua rumah yang diduga terkait proyek hibah ini.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik, seperti ponsel dan laptop, yang berkaitan dengan proyek ini.

“Sampai saat ini Kejati Jatim terus mengumpulkan bukti tambahan dengan memeriksa saksi, meminta keterangan ahli, serta berkoordinasi dengan BPKP guna memastikan total kerugian negara dalam kasus ini,” pungkasnya. (Red).

 

 

banner 120x600
  • Bagikan
Example 300x600

Example 300x600

Example 300x600

banner 720x1260

banner 720x1260

Example 300x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta