
SURABAYA | TAGAR INDONESIA.COM – Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jawa Timur akhirnya menahan dan menahan tersangka baru berinisial LT, Direktur PT Buana Jaya Surya, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan sarana dan prasarana pengelolaan modal SMK Negeri pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Anggaran 2017.
Tersangka LT ditahan selama 20 hari.
Tepatnya mulai 3 Februari hingga 22 Februari 2026 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya Kejati Jatim.
Adapun penetapan tersangka LT merupakan penyidikan pengembangan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-932/M.5/Fd.2/06/2025 tanggal 20 Juni 2025.
Sebelumnya, penyidik ​​telah memanggil terhadap LT sebanyak tiga kali dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Akan tetapi yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut.
Hingga akhirnya penyidik ​​melakukan pencarian dan menemukan LT di Apartemen Menteng Park Jakarta Pusat, selanjutnya dibawa ke Kejati Jatim untuk diperiksa.
Kepada penyidik LT melalui PT Buana Jaya Surya memenangkan tender pengadaan alat bengkel SMK Paket 1.
Paket pekerjaan tersebut diduga merupakan milik JT yang juga merupakan kakak kandung LT.
Dalam pelaksanaan proyek itu, LT diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis serta terjadi keterlambatan pengiriman barang.
Namun pembayaran proyek tetap diproses bersama PPK sekaligus KPA yaitu tersangka H dan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen dan dilakukan serah terima pekerjaan, tidak ada adendum perpanjangan waktu kontrak serta dikenakan denda keterlambatan.
Dalam perkara ini, penyidik ​​sebelumnya telah menetapkan lima tersangka, yakni JT, H, SR, HB, dan S.
Berdasarkan hasil penggugatan auditor yang berwenang, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 157,6 miliar.
Kejati Jawa Timur penyidik ​​menyatakan perkara masih terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dan bertanggung jawab serta berupaya memulihkan kerugian keuangan negara. (Red/gus)


















