IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo Tegaskan Perbankan Tidak Boleh Menolak Pengajuan KUR UMKM, Dibawah 100 Juta Tanpa Agunan

  • Bagikan
banner 468x60

MALANG | TAGAR INDONESIA.COM – Anggota Komisi XI DPR RI Ir. Andreas Eddy Susetyo MM menekankan kepada semua perbankan agar mematuhi aturan terkait mekanisme pencairan pinjaman lunak KUR (kredit usaha rakyat) untuk UMKM tanpa agunan (jaminan).

Bahkan nominal kredit untuk KUR UMKM yang tanpa agunan bisa mencapai 100 juta.

Penekanan itu disampaikan Andreas Eddy Susetyo yang juga sebagai Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI saat menjadi pembicara “Meaningful Participation badan supervisi Otoritas jasa keuangan bersama anggota komisi XI DPR RI terkait pembiayaan UMKM dan aspek perlindungan konsumen” di Hotel Savana, Kota Malang Jumat sore (12/6/2026).

Andreas mengungkapkan pemberian KUR UMKM sangat dibutuhkan bagi para pelaku usaha agar bisnis mereka berkembang. Mengingat saat ini penopang perekonomian negara terletak pada kuatnya bisnis di level UMKM.

Baca Juga:  Prihatin Judol Rambah Anak, Anggota DPR RI Komisi XI Andreas Minta OJK Perkuat Pengawasan Jasa Industri Keuangan

Terlebih di saat kondisi ekonomi seperti ini pelaku bisnis sangat membutuhkan KUR UMKM yang tanpa agunan.
“Aturannya sudah jelas. KUR UMKM bisa mencapai 100 juta tanpa agunan,” ujar Andreas dihadapan ratusan pelaku UMKM di Malang Kota ini.

Untuk itu, Andreas menekankan bahwa proses pemberian KUR UMKM sebesar Rp 100 juta harus mempertimbangkan tingkat kelayakan usahanya.
“Kalau memang layak ya semestinya tidak ada alasan tidak diberikan KUR UMKM tanpa agunan,” kata politisi PDIP ini.

Tak hanya itu, Andreas juga mengungkapkan bahwa kredit dibawah Rp 1 juta tidak membutuhkan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).

Regulasi ini sebagai wujud pemerintah hadir untuk menekan agar para pelaku UMKM bisa menghindari peminjaman ke Bank Titil. Sebab para pelaku yang bergantung pada Bank Titil susah berkembang usahanya karena besarnya bunga yang dipatok Bank Titil.
“Bunga Bank Titil sangat besar. Tapi kenapa masih banyak para pedagang yang pinjam ke Bank Titil. Itulah yang harus ditelusuri dan di pelajari mengapa mereka bergantung kepada pinjam ke Bank Titil,” kata Andreas.

Baca Juga:  KPK OTT Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) RI Immanuel Ebenezer

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua BS OJK Candra Fajri Ananda.

Candra mengatakan dalam aturan yang baru semua perbankan tidak boleh menolak pengajuan KUR UMKM.

“Aturan baru pengajuan KUR UMKM tidak boleh ditolak. Jadi pelaku UMKM harus mudah mendapatkan akses pembiayaan KUR agar usaha mereka berkembang. Kalau UMKM kuat negara juga ikut kuat ekonominya,” pungkasnya. (Red/gus)

 

 

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta