IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

The Souls Bar & Night Club Dinilai Langgar Perda, Anggota DPRD FKB Arif Wahyudi Tuntut Semua Perizinan Tempat Penjualan Minol Dievaluasi

  • Bagikan
banner 468x60

MALANG | TAGAR INDONESIA.COM – Munculnya tempat hiburan The Souls Bar & Night Club yang berlokasi di Jl. Laksda Adi Sucipto No. 95, Blimbing, Kota Malang menuai sorotan dadi Anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi PKB, Arief Wahyudi, S.H.

Penyebabnya lokasi tempat hiburan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 terkait pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Desakan ini mencuat setelah munculnya sorotan publik terhadap operasional tempat hiburan malam The Souls yang berlokasi di Jl. Laksda Adi Sucipto No. 95, Blimbing, dan diketahui berada kurang dari 130 meter dari SDN 1 Blimbing dan bahkan berhimpitan dengan tembok KB-TK Al Kautsar.

Baca Juga:  Nanda Hervina Widowati: Menyemai Semangat Kewirausahaan dan Hidup Sehat di Kalangan Perempuan Muda

Arief menilai keberadaan tempat hiburan seperti bar yang menjual minuman beralkohol tersebut berpotensi melanggar ketentuan zonasi yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 terkait pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Arif menegaskan bahwa aturan dalam perda tersebut secara jelas mengatur jarak minimal 500 meter antara lokasi penjualan minuman beralkohol dengan tempat ibadah, lembaga pendidikan maupun tempat ibadah.

Sebagaimana tertera dalam Pasal 8 ayat 2 berbunyi penjualan minuman beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus beradius lebih dari 500 meter dari tempat peribadatan, lembaga pendidikan, rumah sakit.

Menurutnya, persoalan peredaran minuman beralkohol di Kota Malang tidak hanya berhenti pada kasus The Souls.

Baca Juga:  Dalami Dugaan Kasus Korupsi Haji, KPK Kroscek Fakta Lapangan ke Arab Saudi

Arief menyebut masih banyak tempat penjualan alkohol lain yang belum jelas legalitas perizinannya.

Karena itu, Arif menilai perlu ada investigasi untuk pendataan menyeluruh terkait jumlah tempat hiburan yang menjual alkohol.

“Yang tidak mengantongi izin langsung saja ditindak. Sedangkan yang sudah berizin perlu dievaluasi apakah sudah sesuai perda atau belum,” tegasnya. Jum’at, (14/11/2025).

Arief juga mengungkapkan bahwa dalam sidang paripurna sebelumnya, DPRD telah meminta Pemkot untuk melakukan investigasi terhadap seluruh tempat penjualan alkohol yang diduga melanggar aturan.

Politisi PKB itu bahkan menyebut ada laporan resmi terkait pelanggaran serupa di Kelurahan Sukoharjo.

Terkait The Souls, Arief mendesak Wali Kota Malang agar tidak ragu mengambil tindakan tegas.

Baca Juga:  Pergola Karatan Membahayakan Pengguna Jalan, Pemkot Malang Tutup Mata

Desakan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penegakan perda bukan hanya tanggung jawab administratif, tetapi juga menyangkut perlindungan lingkungan pendidikan dan ketertiban sosial Kota Malang.

“Mohon Pak Wali, jangan takut-takut untuk menghentikan ini. Kearifan lokal Kota Malang sudah diatur dalam perda, tentang pengendalian minuman beralkohol,” pungkasnya. (yub/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta