
MALANG | TAGAR INDONESIA.COM – Munculnya tempat hiburan The Souls Bar & Night Club yang berlokasi di Jl. Laksda Adi Sucipto No. 95, Blimbing, Kota Malang menuai sorotan dadi Anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi PKB, Arief Wahyudi, S.H.
Penyebabnya lokasi tempat hiburan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 terkait pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Desakan ini mencuat setelah munculnya sorotan publik terhadap operasional tempat hiburan malam The Souls yang berlokasi di Jl. Laksda Adi Sucipto No. 95, Blimbing, dan diketahui berada kurang dari 130 meter dari SDN 1 Blimbing dan bahkan berhimpitan dengan tembok KB-TK Al Kautsar.
Arief menilai keberadaan tempat hiburan seperti bar yang menjual minuman beralkohol tersebut berpotensi melanggar ketentuan zonasi yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 terkait pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Arif menegaskan bahwa aturan dalam perda tersebut secara jelas mengatur jarak minimal 500 meter antara lokasi penjualan minuman beralkohol dengan tempat ibadah, lembaga pendidikan maupun tempat ibadah.
Sebagaimana tertera dalam Pasal 8 ayat 2 berbunyi penjualan minuman beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus beradius lebih dari 500 meter dari tempat peribadatan, lembaga pendidikan, rumah sakit.
Menurutnya, persoalan peredaran minuman beralkohol di Kota Malang tidak hanya berhenti pada kasus The Souls.
Arief menyebut masih banyak tempat penjualan alkohol lain yang belum jelas legalitas perizinannya.
Karena itu, Arif menilai perlu ada investigasi untuk pendataan menyeluruh terkait jumlah tempat hiburan yang menjual alkohol.
“Yang tidak mengantongi izin langsung saja ditindak. Sedangkan yang sudah berizin perlu dievaluasi apakah sudah sesuai perda atau belum,” tegasnya. Jum’at, (14/11/2025).
Arief juga mengungkapkan bahwa dalam sidang paripurna sebelumnya, DPRD telah meminta Pemkot untuk melakukan investigasi terhadap seluruh tempat penjualan alkohol yang diduga melanggar aturan.
Politisi PKB itu bahkan menyebut ada laporan resmi terkait pelanggaran serupa di Kelurahan Sukoharjo.

Terkait The Souls, Arief mendesak Wali Kota Malang agar tidak ragu mengambil tindakan tegas.
Desakan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penegakan perda bukan hanya tanggung jawab administratif, tetapi juga menyangkut perlindungan lingkungan pendidikan dan ketertiban sosial Kota Malang.
“Mohon Pak Wali, jangan takut-takut untuk menghentikan ini. Kearifan lokal Kota Malang sudah diatur dalam perda, tentang pengendalian minuman beralkohol,” pungkasnya. (yub/red)


















