IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

Terbitkan Sprindik, Kejagung RI Pastikan Mantan Jampidsus Febri Andriansyah Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

  • Bagikan
banner 468x60

JAKARTA | TAGAR INDONESIA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) usai mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Kejagung FA (Febri Andriansyah) dari Kortas Tipikor Polri.

Dalam penerbitan sprindik itu juga menegaskan status Febri Andriansyah tetap sebagai tersangka.

Tak hanya itu, Kejagung juga membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa untuk menangani perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada awak media mengungkapkan diterbitkannya tiga sprindik tersebut sekaligus memastikan status Febri Andriansyah tetap sebagai tersangka.

Penetapan tersebut mengacu pada status hukum yang sebelumnya telah ditetapkan penyidik Kortas Tipikor Polri.
“Terkait Sprindik Nomor 43 untuk dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT Krakatau Steel.
Sprindik Nomor 44 untuk dugaan tindak pidana korupsi pada perkara PLTU PLN yang menyebabkan blackout.
Kemudian Sprindik Nomor 45 terkait perkara ASABRI sebagaimana laporan yang kami terima dari penyidik Polri,” ujar Anang, dikutip dari website Kejagung, Kamis (16/7/2026).

Baca Juga:  Peras Izin Tenaga Kerja Asing, KPK Tetapkan 8 Tersangka Oknum di Kemenaker RI

Anang mengatakan sejak Sprindik diterbitkan, seluruh tindakan bersifat pro justicia resmi menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.

Namun demikian, proses penyidikan akan tetap dilakukan secara sinergis bersama Polri dan KPK, khususnya dalam aspek supervisi.

Selain itu, Komisi III DPR RI juga disebut akan melakukan pengawasan terhadap jalannya penyidikan.

Bentuk Tim Khusus Berisi 9 Jaksa

Untuk memperkuat penanganan perkara, Kejagung juga membentuk tim khusus, terdiri dari sembilan jaksa senior. Anang mengatakan, tim tersebut dibentuk secara khusus melalui Sprindik terbaru dengan mempertimbangkan rekam jejak dan pengalaman para anggotanya.

“Sebagian besar anggota tim merupakan jaksa yang pernah bertugas di KPK. Jadi memiliki pengalaman luas dalam mengusut perkara korupsi berskala besar. Hanya dua anggota yang belum pernah berkarier di KPK, yakni Renaldi dan Hari Wibowo,” ujarnya.

Baca Juga:  Ora Mbois. Pemkot Malang Malah Alokasikan Dana Untuk Mobil Dinas Mewah Saat Efisiensi Anggaran

Adapun sembilan anggota tim khusus tersebut adalah:
Agus Salim – Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Muhibuddin – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
3. Chatarina Girsang (Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung).
4. Riyono (Inspektur Keuangan I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan).
5. Agus Sahat (Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum).
6. Irene Putrie (Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara).
7. Renaldi (Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten).
8. Zet Tadung Allo ( Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer).
9. Hari Wibowo (Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum).
Dengan pembentukan tim khusus tersebut, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya. Khususnya mengusut tuntas perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat FA secara profesional, transparan dan akuntabel.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta