IMG-20250926-WA0020
IMG-20251012-WA0021
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow

Peras Izin Tenaga Kerja Asing, KPK Tetapkan 8 Tersangka Oknum di Kemenaker RI

  • Bagikan
banner 468x60

TAGAR INDONESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan identitas delapan orang tersangka pemerasan izin rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker RI).

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo mengungkapkan delapan tersangka tersebut sudah ditetapkan sejak 19 Mei 2025.

Delapan orang yang dimaksud berinisial SH, HYT, WP, DA, GW, PCW, JS, dan AE.

Mereka ditetapkan melalui enam surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus pemerasan yang diusut KPK berlangsung antara 2019 hingga 2023.

“Adapun perbuatan yang dilakukan delapan tersangka ini adalah mereka diduga melakukan pemerasan terhadap tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia,” ujar Budi Sukmo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 5 Juni 2025.

Baca Juga:  Anggota DPD RI LaNyala Mattalitti Mengaku Kaget Rumahnya Digeledah KPK

Adapun detail delapan tersangka :
1. SH adalah Suhartono yang merupakan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Dirjen Binapenta dan PKK pada 2024 hingga 2025.

2. HYT merupakan Haryanto Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional, ia pernah menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) dari tahun 2019 hingga 2024. Setelah itu, ia dipromosikan menjadi pejabat eselon satu atau Dirjen Binapenta dan PKK pada periode 2024 dan purna pada 2025.

3. Wisnu Pramono (WP) yang menjabat sebagai Direktur PPTKA Kemenaker pada periode 2017 hingga 2019.

4. Devi Anggraeni (DA) yang menjabat di posisi yang sama untuk periode 2024 hingga 2025. Sebelumnya ia menjabat sebagai Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA dari tahun 2020 hingga Juli 2024.

Baca Juga:  Mantan Dirut PT Taspen Gunakan Uang Hasil Korupsi 34 M Beli 11 Apartemen Mewah

5. Gatot Widiartono (GW), yang menjabat sebagai Koordinator Analisis dan PPTKA Kemenaker pada 2021 hingga 2025

6. Putri Citra Wahyoe (PCW), yang bertugas sebagai Petugas Saluran Siaga RPTKA pada 2019 hingga 2024, sekaligus verifikator pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemenaker pada 2024 hingga 2025.

7. Amal Shodiqin (JS), yang menjabat sebagai Analis Tata Usaha di Direktorat PPTKA pada periode 2019 hingga 2024, dan kemudian sebagai Pengantar Kerja Ahli Pertama di direktorat yang sama untuk periode 2024 hingga 2025

8. Alfa Eshad (AE), yang menjabat sebagai Pengantar Kerja Ahli Muda di Kemenaker sejak tahun 2018 hingga 2025.

KPK menyatakan pemerasan oleh pihak oknum Kemenaker terhadap para agen TKA sudah berlangsung sejak 2019.

Baca Juga:  Usut Dugaan Gratifikasi Pajak, KPK Panggil Tiga Saksi dari Kemenkeu

Sedangkan dari hasil perhitungan sementara, uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidana ini sekitar Rp 53 miliar. (Galih)

 

 

 

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta