
JAKARTA | TAGAR INDONESIA.COM – Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto dijatuhi vonis hukuman 3,6 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pada Pengadilan Negeri (PN) pusat.
Majelis Hakim yang di ketuai Rios Rahmanto menilai Hasto terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR periode 2019-2024.
Kasus Hasto ini berawal mula dari perkara kasus Harun Masiku.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan dengan pidana denda Rp 250 juta,” ucap ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar hukuman, Jumat (25/7/2025).
Ada dua hal bagi Majelis hakim saat menjatuhkan putusan tersebut.
Pertama, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan yang kedua ada hal meringankan.
Pandangan Hakim untuk hal yang memberatkan adalah terdakwa dinilai Hakim tidak mendukung pemberantasan korupsi dan indepedensi lembaga KPU.
Sedangkan hal meringankan yaitu Hakim menilai terdakwa sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Sedangkan majelis memutuskan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan KPKdalam perkara Harun Masiku.
Hakim menilai Hasto tidak terbukti melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sehingga majelis berkesimpulan dibebaskan harus dibebaskan dari dakwaan kesatu lewat Pasal 21 Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” kata anggota majelis hakim.
Sedangkan untuk putusan hakim sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sebab Jaksa menuntut Hasto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Seperti diketahui, sebelumnya jaksa penuntut umum KPK mendakwa Hasto merantangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP.
Hasto disebut menghalangi penyidik KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak 2020 lalu.
Tak hanya itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Sin$ 57.350 atau setara dengan uang tunai Rp 600 juta.
Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku. (Red)














