
SURABAYA | TAGAR INDONESIA.COM – Langkah tegas diambil satuan reskrim Polda Jatim terkait kasus pembongkaran rumah dan pengusiran Nenek Elina Widjajanti (80) dari rumahnya sendiri.
Sebab Polisi menangkap Samuel Ardi Kristanto selaku pembeli tanah yang diduga mengusir Nenek Elina Widjajanti (80) dari rumahnya sendiri.
Samuel digelandang ke Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur dengan tangan terborgol pada Senin siang sekitar pukul 14.09!WIB (29/12/2025).
Samuel dijemput dua petugas kepolisian mengenakan mobil Suzuki Ertiga warna hitam dengan nopol L-1134-BAA.
Saat ditangkap, Samuel hanya bisa menunduk dan mengabaikan pertanyaan dari sejumlah awak media yang biasa ngepos di Polda Jatim.
Terlihat Samuel digiring petugas menuju ruang penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Hingga berita ini dirilis belum ada pernyataan resmi dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Seperti diketahui, kasus pengusiran nenek Elina viral. Penyebab rumah Elina yang berada di Dukuh Kuwukan No 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, diduga dibongkar paksa dengan alat berat pada 6 Agustus 2025.
Pembongkaran diduga oleh pihak Samuel yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah dan bangunan tersebut.
Sebelum rumah dibongkar juga diwarnai insiden pengusiran yang dilakukan oknum Ormas.
Akan tetapi, nenek Elina smembantah pernah menjual objek tersebut.
Objek rumah yang ditempati Nenek Elina memang tercatat atas nama Elisa Irawati, kakak kandung Elina yang meninggal dunia pada 2017.
Akan tetapi, hak waris jatuh kepada beberapa anggota keluarga. Salah satunya Elina sebagai adik kandungnya.
Munculnya kasus ini membuat viral di kontennya Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.
Bahkan kasus ini mendapatkan perhatian serius dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan meminta Polda Jatim menindaktegas pelakunya.
(Red/gus)

















