
MALANG | TAGAR INDONESIA.COM – Polres Malang akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan dan aksi kekerasan terhadap rombongan wisatawan di kawasan Pantai Wedi Awu, Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
Kapolres Malang Muhammad Taat Resdi mengungkapkan pihaknya telah melakukan penyidikan secara serius dan berdasarkan temuan fakta hukum di lapangan.
Aparat kepolisian bergerak cepat untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam aksi anarkis yang terjadi di kawasan wisata Pantai Wedi Awu itu.
“Polres Malang secara serius dan profesional menindaklanjuti peristiwa ini secara objektif sesuai fakta hukum yang ada,” tegas AKBP Taat, Jumat (8/5/2026).
Sedangkan untuk tiga tersangka, kata Taat pihaknya telah mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial A, Z, dan Y.
Ketiga tersangka tersebut memiliki peran berbeda dalam aksi pengrusakan kendaraan milik wisatawan asal Surabaya yang sedang menginap di Lilis Cottage Pantai Wedi Awu.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka A diduga melakukan pelemparan batu ke arah kendaraan korban.
Sementara tersangka Z dan Y diduga merusak kendaraan menggunakan cat semprot.
Namun demikian, kemungkinan adanya tersangka bisa bertambah.
Mengingat polisi juga tengah mendalami keterlibatan satu orang lain berinisial M yang diduga menjadi provokator dengan menghasut dan menggerakkan massa menuju lokasi kejadian.
“Siang hari ini akan ditetapkan lagi satu orang tersangka,” ucap AKBP Taat.
Seperti diketahui, kericuhan bermula pada Senin malam (4/5/2026), saat rombongan wisatawan menggelar hiburan musik disertai penampilan DJ di area cottage.
Dalam acara itu muncul dugaan adanya lagu dengan lirik bernuansa ujaran terhadap kelompok masyarakat tertentu.
Rekaman video acara itu kemudian tersebar luas melalui grup WhatsApp dan memicu reaksi negatif di media sosial
Hal itu membuat situasi memanas hingga akhirnya massa mendatangi lokasi sekitar pukul 03.00 WIB pada Selasa dini hari (5/5/2026).
Massa disebut melakukan pengecekan identitas para wisatawan, mematikan aliran listrik penginapan, melakukan intimidasi, hingga merusak sejumlah kendaraan yang berada di area cottage.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang Hafiz Prasetia Akbar menambahkan adanya unsur penghasutan ditemukan dari percakapan dan ajakan yang beredar di grup WhatsApp sebelum massa bergerak ke Pantai Wedi Awu.
“Ajakan berkumpul dan bergerak bersama menuju lokasi itu yang kemudian berujung pada tindak pidana,” beber AKP Hafiz.
Sedangkan terkait proses penyidikan, kata Hafiz polisi juga memeriksa sebanyak 20 saksi dan menganalisis 12 titik CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Aparat juga melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengamankan berbagai barang bukti berupa pecahan kaca, batu, kayu, hingga botol minuman keras.
Akibat aksi brutal tersebut, enam kendaraan mengalami kerusakan. Kendaraan itu terdiri dari satu unit Toyota Hiace, dua unit Isuzu Elf, satu Suzuki Ertiga, satu Toyota Avanza, dan satu Toyota Innova milik warga yang tidak terkait dengan rombongan wisatawan.
Tak hanya mengusut kasus pengrusakan, polisi juga menemukan dugaan tindak pidana narkotika dari hasil tes urine terhadap para wisatawan yang berada di lokasi.
Buktinya hasil pemeriksaan menunjukkan sebanyak 31 orang dinyatakan positif narkoba.
Ke 31 orang yang positif kini telah dikoordinasikan dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur untuk menjalani assessment lebih lanjut.
Untuk tiga tersangka dalam kasus kerusuhan Pantai Wedi Awu dijerat pasal terkait kekerasan bersama-sama di muka umum, pengrusakan, serta pencurian. (Red/gus)


















