IMG-20250926-WA0020
IMG-20251012-WA0021
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow

Ngemplang Miliaran Rupiah, Puluhan Petani Jeruk Poncokusumo Laporkan Wahyu Sulistiono ke Polres Malang

  • Bagikan
banner 468x60

MALANG | TAGAR INDONESIA.COM – Kasus dugaan penipuan berkedok tebas borong yang menimpa puluhan petani jeruk di wilayah Poncokusumo, Kabupaten Malang memasuki babak baru.

Jika sebelumnya, petani jeruk ini melaporkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen terkait dengan perdata kini resmi berpindah melaporkan Wahyu Sulistiono (warga Ngadireso, Poncokusumo) ke Kepolisian Resor (Polres) Malang Kamis (27/11/2025).

​Laporan resmi ini terdaftar dengan nomor LP/B/436/XI/2025/SPKTPOLRESMALANG/POLDA JATIM.

Pelaporan ini didorong oleh kekecewaan dan kerugian material yang dialami para petani jeruk selama bertahun-tahun akibat janji palsu pembayaran hasil panen.

Salah satu ​korban, Supriyanto, warga Pandansari, bersama tiga saksi korban lainnya Muhamad Sholeh, Eka Fatmanto, dan Suremi mendatangi Polres Malang didampingi kuasa hukumnya Hertanto Budhi Prasetyo S.S, S.H, M.H,

Baca Juga:  Usut Kasus Korupsi Rorotan, KPK Sita Empat Aset Senilai 22 M Milik Tersangka Donald Sihombing

Mereka membeberkan modus operandi terlapor yang sistematis dan merugikan.

​Modus yang dilakukan Wahyu Sulistiono adalah “tebas borong” hasil panen jeruk.

Dalam praktiknya, terlapor akan memberikan uang muka atau Deposit (DP) yang kecil.

Sisa pembayaran dijanjikan akan dilunasi dalam tempo singkat, seringkali hanya dalam hitungan jam setelah panen, atau dijanjikan langsung ditransfer pada sore hari.
​”Kenyataannya, pembayaran itu tidak pernah lunas. Kami hanya diberikan janji-janji palsu. Ada yang dibayar dicicil sedikit-sedikit, tapi banyak yang tidak dibayar sama sekali, bahkan sampai bertahun-tahun,” ujar Supriyanto dengan nada kecewa.

​Kuasa hukum para korban, Hertanto Budhi Prasetyo S.S, S.H, M.H, menegaskan bahwa kerugian yang diderita kliennya sangat signifikan.

Secara keseluruhan, kerugian para pelapor yang tercatat sudah mencapai ratusan juta rupiah.
​”Namun, ini hanya segelintir korban yang kami dampingi,” ucapnya.

Baca Juga:  Tuntutan JPU Terlalu Ringan, Keluarga Korban Penganiayaan Mengakibatkan Kematian Bakal Lapor ke Jamwas

Berdasarkan perhitungan sementara dari data yang sudah dikumpulkan dari sepuluh korban saja, total kerugian material diperkirakan sudah tembus satu miliar rupiah lebih.

“Dan kami yakin, korban di luar kelompok ini masih banyak di wilayah Poncokusumo dan sekitarnya,” tutur Hertanto.

​Menurut Hertanto, ulah terlapor telah menciptakan dampak buruk yang meluas, menyebabkan banyak petani jeruk terpuruk secara ekonomi dan mengalami kesulitan modal tanam.

“Kasus ini bukan hanya masalah uang, tapi juga masa depan petani yang bergantung pada hasil panen ini,” tambahnya.

Petani Minta Aparat Polres Malang Serius Bertindak

​Pelapor Supriyanto menegaskan tengkulak Wahyu Sulistiono sama sekali tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya atau melunasi sisa pembayaran.

Baca Juga:  Geger, Suami istri di Malang Tewas Bersama

Hal ini menjadi puncak kesabaran para petani sehingga mereka sepakat menempuh jalur hukum.

​”Kami sebagai petani jeruk memohon dan meminta agar aparat penegak hukum dari Polres Malang untuk benar-benar serius menangani perkara penipuan atau penggelapan ini,” tegas Supriyanto.

​Para korban berharap dengan adanya laporan resmi ini, aparat segera bertindak tegas dan melakukan penyelidikan mendalam, termasuk melacak aset-aset terlapor.

“Tujuannya jelas, yaitu agar terlapor bertanggung jawab penuh atas kerugian yang ditimbulkan, dan yang paling penting agar tidak ada korban lagi di kemudian hari,” pungkas Supriyanto.

Pihak kepolisian saat ini sedang memproses laporan tersebut untuk memulai tahap penyelidikan. (Red/gus)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta