Tak Terima Nama Gus Dur Dipakai Gedung Kantor PKB Kabupaten Malang, Barisan Kader Gus Dur Jatim Layangkan Somasi

  • Bagikan
banner 468x60

MALANG | TAGAR INDONESIA.COM – Penggunaan nama ‘Graha Gus Dur’ yang dipakai pada kantor DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Malang menuai polemik.

Sebab Barisan Kader Gus Dur Jawa Timur secara resmi melayangkan somasi kepada Ketua DPC PKB Kabupaten Malang dan panitia peresmian terkait pemakaian nama tersebut.

Hal ini mengacu surat somasi bernomor 01/Jkt-1/2026 tertanggal 10 Agustus 2026 itu disampaikan pada 14 Agustus 2026.

Surat tersebut ditandatangani Deni Rahadian Muhammad, SH dan Merkuri Wahudi, SH.

Dalam suratanya, Barisan Kader Gus Dur meminta penggunaan nama ‘Graha Gus Dur’ dihentikan.

Tak hanya itu, mereka juga meminta agar nama Gus Dur tidak lagi dicantumkan pada gedung, baliho, banner maupun kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan organisasi atau kelompok politik.

Kelompok tersebut menilai penggunaan nama mantan Presiden RI ke-4, KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, tidak semestinya dilakukan secara sepihak, terlebih jika digunakan untuk kepentingan politik.

Ketua DPC Barisan Kader Gus Dur Malang, Gus Dersi mengatakan dukungannya terhadap langkah yang ditempuh Barisan Kader Gus Dur di tingkat pusat.

Baca Juga:  Banjir di Kota Malang Kian Mengkhawatirkan di 39 Titik, Ketinggian Air Capai 160 CM Rendam Puluhan Rumah Warga

“Seingat saya, Gus Dur pernah berwasiat sebelum wafat. Selama PKB dipimpin Muhaimin, tidak boleh menggunakan nama, foto atau gambar Gus Dur untuk kepentingan PKB-nya Muhaimin,” ujar Gus Dersi, Sabtu (15/8/2026).

Menurutnya, apabila pesan tersebut memang merupakan amanah Gus Dur, maka harus dihormati dan dijaga.

Ia pun menyatakan sepakat apabila penggunaan nama Gus Dur untuk kepentingan PKB di bawahkepemimpinan Muhaimin Iskandar dihentikan.

“Kami sangat setuju nama Gus Dur tidak dipakai untuk kepentingan PKB di bawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar. Kami siap mendukung langkah yang ditempuh pusat,” tegasnya.

Gus Dersi menilai persoalan tersebut bukan sekadar mengenai penamaan sebuah gedung. Menurutnya, terdapat persoalan yang lebih besar, yakni bagaimana menjaga penghormatan terhadap pesan serta warisan Gus Dur.

“Jangan sampai nama Gus Dur hanya dijadikan simbol untuk kepentingan tertentu. Kalau ada amanah beliau yang harus dijaga, tentu kami berkewajiban ikut menjaganya,” katanya.

Baca Juga:  KPK Usut Dalang yang Memberi Perintah Penghapusan "Chat" Di Kasus OTT Bupati Bekasi

Dalam surat somasi, Barisan Kader Gus Dur turut mencantumkan sejumlah dokumen dan pemberitaan sebagai dasar keberatan. Salah satunya surat Nomor 3750/DPP-01/IV/A.1/XI/2008 tertanggal 3 November 2008 yang disebut merupakan instruksi Ketua Umum Dewan Syura DPP PKB kepada Muhaimin Iskandar dan ditandatangani KH Abdurrahman Wahid.
Somasi tersebut juga merujuk pemberitaan media massa pada 6 Desember 2013 berjudul “Larangan dari Gus Dur Masih Berlaku”, yang disebut memuat pernyataan Pasang Haro Rajagukguk selaku kuasa.

Atas dasar sejumlah rujukan itu, Barisan Kader Gus Dur meminta PKB Kabupaten Malang menghentikan penggunaan nama Gus Dur pada gedung maupun berbagai atribut kegiatan.

Mereka juga memberikan peringatan bahwa persoalan tersebut dapat ditempuh melalui jalur hukum apabila tidak mendapatkan penyelesaian.

“Jika ada yang belum mengerti harap hentikan, jika tidak kami akan selesaikan secara hukum,” demikian bunyi peringatan dalam somasi tersebut
Pihak Barisan Kader Gus Dur memberikan waktu satu minggu sejak somasi diterima kepada PKB Kabupaten Malang untuk menunjukkan iktikad baik. Mereka juga meminta agar dilakukan tabayyun dengan keluarga Gus Dur sebelum persoalan berkembang lebih jauh.

Baca Juga:  Tanggapi Isu Tren Sad Beige Mom, Dosen Psikologi : Orang Tua Tidak Boleh Egois

Polemik ini mencuat setelah DPC PKB Kabupaten Malang meresmikan kantor barunya yang diberi nama Graha Gus Dur. Peresmian tersebut menjadi bagian dari rangkaian Tasyakuran Harlah PKB ke-28 pada Sabtu (8/8) beberapa waktu lalu.

Dalam kegiatan tersebut, PKB Kabupaten Malang juga meresmikan Masjid Al-Iskandariyah. Momentum itu sekaligus menjadi bagian dari konsolidasi organisasi kepengurusan baru DPC PKB Kabupaten Malang periode 2026-2031 dalam menghadapi Pemilu 2029
PKB Kabupaten Malang menghadapi tuntutan untuk memberikan penjelasan mengenai dasar penggunaan nama “Graha Gus Dur”, termasuk apakah sebelumnya telah dilakukan komunikasi atau memperoleh persetujuan dari keluarga Gus Dur.

Ketua DPC PKB Kabupaten Malang, H. Kholiq, saat dihubungi melalui selulernya belum memberikan tanggapan substantif mengenai somasi tersebut.

“Maaf mas saya di tempat acara… TDK dengar ada apa gih,” kata Kholiq melalui pesan seluler. (Ghufron/gus)

 

 

 

Penulis: Ahmad GhufronEditor: Agus Prasetyo
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta