Kirim Somasi Kedua, Advokat Dr Yayan Riyanto Tegaskan User Tak Boleh Masuk di Delapan Unit Sengketa

  • Bagikan
Kuasa hukum kontraktor proyek Wangsakarta Resort & Living Space, Dr. Yayan Riyanto, SH, MH (kanan) saat menunjukkan surat somasi bersama kliennya
banner 468x60

TAGARINDONESIA – Kuasa hukum kontraktor proyek Wangsakarta Resort & Living Space, Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, menegaskan agar pihak pengguna atau User tidak diperkenankan masuk dan melakukan aktivitas di delapan unit rumah yang kini menjadi objek sengketa di Desa Ampeldento, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Penegasan itu disampaikan Yayan bersamaan dengan dikirimkannya somasi kedua kepada pengembang PT Primaland, Selasa (18/8/2026). Somasi ini merupakan langkah lanjutan setelah somasi pertama pada 31 Juli 2026 tidak mendapat tanggapan.

“Kami minta agar user tidak diperbolehkan masuk dan melakukan aktivitas di unit yang menjadi objek pekerjaan, sebelum persoalan tagihan diselesaikan terlebih dahulu,” tegas pendiri Law Firm Dr Yayan Riyanto & Partner di Jalan Bigjen Slamet Riadi No 87 Oro oro dowo Kota Malang, Jawa Timur.

Baca Juga:  Refleksi Sumpah Pemuda, Ketua GANN Malang Raya Sam Tito "Indonesia Darurat Narkoba" Ingatkan Peran Pemuda dan Santri Sangat Penting dalam Mencegah Peredaran Narkotika
Kuasa hukum kontraktor proyek Wangsakarta Resort & Living Space, Dr. Yayan Riyanto, SH, MH saat melaksanakan konferensi pers bersama kliennya (ist)

Ia menjelaskan, somasi kedua dilayangkan karena kliennya, Iwan Wibisono, belum menerima pembayaran untuk pekerjaan lanjutan dari 8 dadi 9 unit rumah tersebut.

Padahal, menurutnya, progres pembangunan sudah mencapai 70% – 80% dan seluruhnya dibiayai dengan dana pribadi setelah termin pertama cair.

“Semua yang telah dikerjakan klien saya di Wangsakarta sudah terjadi, dan pada termin kedua belum dibayarkan sama sekali. Kami ini cuma menagih yang telah dikerjakan kontraktor itu tolong dibayar,” ujarnya.

Wasekjen DPN Peradi ini juga merinci total tagihan yang kini dimintakan kepada Primaland mencapai Rp1,304 miliar. Nilai itu merupakan akumulasi dari 8 unit dengan nilai SPK antara Rp209 juta hingga Rp500 juta per unit.

Baca Juga:  Ketua IKADIN Jatim Leo A Permana, Dinobatkan Sebagai Advokat Pejuang Etika dan Keadilan di Malam Anugerah SMSI Award 2025

Sengketa ini mencuat setelah pengembang melakukan pengambilalihan atau _take over_ sepihak terhadap 9 unit proyek pada 19 Juni 2026.

Dari 9 unit tersebut, hanya unit BB 07 yang sudah dibayar lunas dengan sisa retensi 5%. Sementara 8 unit lainnya dihentikan dan dilanjutkan pihak lain, padahal material dan progresnya masih milik kontraktor.

“Somasi kedua ini disebut sebagai peringatan terakhir. Jika tidak ada jawaban resmi maupun pembayaran, kami pastikan akan membawa perkara ini ke jalur hukum,” tegas advokat yang memiliki kantor di Gedung Jaya lt 7 Jl MH Thamrin No.12 Kebon Sirih Menteng Jakarta Pusat ini.

Sementara Iwan Wibisono menambahkan, masalah juga muncul karena adanya perubahan permintaan User dan ketidaksesuaian antara gambar dengan RAB pada tahap finishing dan arsitektural.

Baca Juga:  Geger, Suami istri di Malang Tewas Bersama

“Cash flow kami akhirnya juga terdampak. Karena kami bekerja juga dengan banyak orang. Kebutuhan kelancaran arus keuangan pastinya juga sangat penting, dan hal ini juga menghambat proses,” kata Iwan.

“Kami akan lakukan gugatan. Selama ini kami jemput bola menghubungi penanggung jawab proyek, tidak ada kesempatan dan ruang bagi kami duduk bersama dengan direksi Primaland maupun pihak pengembang Wangsakarta terkait untuk menyelesaikan hal ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Legal Corporate Primaland Agung Muji Restiyono menegaskan penghentian kerja sama tidak dilakukan sepihak, melainkan berdasarkan evaluasi teknis dan sesuai ketentuan kontrak.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta