
TAGAR INDONESIA.COM – Usai menetapkan sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (AB).
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan HGR dan AB diduga menerima sejumlah uang dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang.
“HGR sejak menjabat sebagai Wali Kota Semarang, HGR dan AB telah menerima sejumlah uang,” ujar Ibnu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Rabu (19/2/2025).
Adapun salah satu sumber dana tersebut berasal dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun Anggaran 2023.
Ibnu mengungkapkan perbuatan keduanya telah melanggar PP 69/2010 dan PP 9/1980 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah.
Oleh karena itu, keduanya dijerat KPK dengan pasal gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa.
“Menetapkan HGR dan AB sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ,” beber Ibnu.
Ibnu mengatakan kedua tersangka HGR dan AB akan ditahan di rutan yang sama. Yakni Rutan KPK Jakarta Timur. Hal ini dilakukan guna mempermudah proses penyidikan.
Penyidik KPK menahan HGR dan AB di Rutan KPK Jakarta Timur selama 20 hari. Penahanan diawali sejak 19 Februari 2025 hingga 10 Maret 2025. (Galih)














