IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
previous arrow
next arrow

Usut Kasus Korupsi Rorotan, KPK Sita Empat Aset Senilai 22 M Milik Tersangka Donald Sihombing

  • Bagikan
banner 468x60

TAGAR INDONESIA.COM – Penyidik KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi lahan di Rorotan, Jakarta Utara.

Bahkan tim Penyidik ​​KPK melakukan penyitaan sejumlah aset milik salah satu tersangka senilai puluhan miliar rupiah.

Jubir KPK Tessa Mahardhika mengungkapkan tim penyidik ​​KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus korupsi Rorotan.

Bahkan KPK juga menyita dua unit apartemen di Jakarta Selatan dan Tangerang.

“Awal bulan ini Penyidik ​​​​KPK telah melakukan penyitaan dan pemasangan tanda penyitaan terhadap dua unit apartemen yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Serpong,” ujar Tessa dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025).

Selain dua apartemen, kata Tessa, penyidik ​​KPK juga menyita dua bidang tanah di wilayah Cikarang seluas 11 ribu meter persegi atau 1,1 hektare.

Baca Juga:  KPK Tahan Tiga Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi di PT ASDP

Keempat aset itu merupakan milik Donald Sihombing (DNS) selaku Direktur Utama dari PT Totalindo Eka Persada.

Seperti diketahui Donald merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini.
“Taksiran nilai dari empat bidang aset yang disita penyidik KPK kurang lebih sebesar Rp 22 miliar,” beber Tessa.

Seperti dijetahui, dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka.

Para tersangka itu adalah Yoory C Pinontoan (YCP) selaku Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra S Arharrys (ISA), Donald Sihombing (DNS) dari PT Totalindo Eka Persada (PT TEP); Saut Irianto Rajaguguk selaku Komisaris PT TEP dan Eko Wardoro (EW) sebagai Direktur Keuangan PT TEP.

Baca Juga:  Diduga Pemerasan Pengisian Jabatan, KPK OTT Bupati Pati Sudewo

Kasus ini berawal saat PT TEP berencana membeli enam bidang tanah milik PT Nusa Kirana Real Estate (PT NKRE) Februari 2019.

Tanah ini memiliki luas 11,72 hektare seharga Rp 950 ribu per meter persegi yang akan diperhitungkan sebagai pembayaran utang PT NKRE ke PT TEP dengan nilai transaksi total Rp 117 miliar.

Selanjutnya, PT TEP melayangkan surat kerja sama pengelolaan lahan ini dengan harga penawaran Rp 3,2 juta per meter persegi menggunakan skema kerja sama operasional (KSO).

Pengelolaan lahan bersama PT TEP dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Tawaran itu juga direspon oleh tersangka Yoory, yang saat itu menjabat sebagai Dirut Perumda Jaya.

Baca Juga:  Polres Batu Telah Memanggil BPN Kota Batu dan Suryo Widodo Jatim Park, Ini Hasilnya?

Kerja sama pengelolaan lahan itu pun terjadi. Hanya saja, kerja sama itu dilakukan tanpa melakukan kajian yang sesuai aturan.

KPK memanggil ada kongkalikong hingga menyerahkan sejumlah uang yang diterima tersangka Yoory dari tersangka di lingkup PT TEP. Tersangka Yoory diduga menerima ketidakseimbangan mata uang asing untuk pengurusan pengadaan lahan tersebut.

“Terdapat kerugian negara/daerah setidaknya sebesar Rp 223 miliar (Rp 223.852.761.192) yang penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada tahun 2019-2021,” ucap Direktur Penyidikan KPK l, Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2024).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta