IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

Terbukti Sisihkan BB Sabu 1 Kg, Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Kota Barelang, Kompol Satria Nanda Terancam Hukuman Mati

  • Bagikan
banner 468x60

TAGAR INDONESIA.COM – Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Barelang, Komisaris Polisi Satria Nanda terancam hukuman mati.

Hal ini diketahui setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Barelang, Komisaris Polisi Satria Nanda, hukuman mati terkait kasus penyisihan barang bukti sabu seberat satu kilogram.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Satria Nanda dengan pidana mati,” ujar JPU, Ali Naek dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Senin (26/5/2025).

Adapun JPU melakukan tuntutan hukuman mati terhadap Kompol Satria Nanda, kata Ali, pihaknya menilai mantan Kasat Resnarkoba itu terbukti melakukan kejahatan narkotika secara terstruktur dan direncanakan.

Baca Juga:  Geledah Rumah Riza Chalid dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Amankan Sejumlah Dokumen dan Uang Ratusan Juta

Dalam dakwaan JPU, Satria Nanda telah melakukan pemufakatan jahat serta percobaan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

Selain itu, lanjut Ali, pihaknya menilai tak ada satu pun hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa.

Justru sebaliknya yang memperberat tuntutan, lantaran status Satria sebagai aparat penegak hukum (APH).

Terdakwa seharusnya memerangi peredaran narkoba, akan tetapi malah terlibat aktif dalam jaringan gelap barang haram tersebut.

“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit,” beber Ali.

Atas perbuatan itu, Satria didakwa melanggar Pasal 87, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 92 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 140 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer dan kedua penuntut umum.

Baca Juga:  Usut Dugaan Gratifikasi Pajak, KPK Panggil Tiga Saksi dari Kemenkeu

Tak hanya Satria, terdakwa lainnya yakni 10 anggota Satresnarkoba Polres Barelang lainnya yang juga terlibat dalam kasus ini dituntut hukuman berat.

Untuk tuntutan hukuman mati dijatuhkan kepada empat anak buah Satria, yaitu mantan Kasubnit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang Shigit Shargo Edhi, serta tiga penyidik Subnit 1, yaitu Rahmadi, Fadillah dan Wan Rahmat.

Sedangkan enam mantan anggota polisi lainnya dituntut penjara seumur hidup.

Yakni Ariyanto, Alex Chandra, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Jaka Surya.

Sementara itu, yang diluar jajaran kepolisian, dua terdakwa sipil berperan sebagai kurir dan bandar, Aziz Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak dituntut JPU pidana penjara selama 20 tahun. (Ahmad Ghufron)

Baca Juga:  Literasi Hukum Jadi Kunci Cegah Salah Tafsir di Tengah Perkembangan AI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta