IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

JAM Pidum dan Gubernur Jawa Timur Buka Bimtek Restorative Justice (RJ) Kejari dan Kepala Daerah Se Jatim

  • Bagikan
banner 468x60

SURABAYA | TAGAR INDONESIA.COM – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Tri Joko, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Agung Tri Radityo, S.H., M.H. menyatakan bahwa Seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Walikota/Bupati se-Jawa Timur secara serentak menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana.

Acara bersejarah ini merupakan bagian dari kegiatan besar Pembukaan Nota Kesepahaman dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Restorative Justice (RJ) yang diselenggarakan di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.

Acara puncak penandatanganan PKS tersebut disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) dan Gubernur Jawa Timur, yang sekaligus memukul gong sebagai tanda Pembukaan Bimtek.

Baca Juga:  Usut Dugaan Gratifikasi Pajak, KPK Panggil Tiga Saksi dari Kemenkeu

Sinergi Kejari dan Pemkot Malang sebagai Percontohan

Salah satu PKS yang ditandatangani adalah antara Kejaksaan Negeri Kota Malang dan Pemerintah Kota Malang , yang diwakili oleh Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko, S.H., M.H., dan Walikota Malang, Wahyu Hidayat.

PKS Kota Malang ini, yang bernomor B-8/M.5.11/Cs/12/2025 dan 100.3.7.1/115/35.73.111/2025 , bertujuan utama untuk mewujudkan penerapan pidana kerja sosial yang konsisten, terukur, dan manusiawi.
“Maksud dari Perjanjian Kerja Sama ini adalah membangun kerja sama dan koordinasi yang efektif dalam hal pelaksanaan pidana kerja sosial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP”.

Poin Kunci Kesepakatan Lintas Sektoral

Objek PKS ini adalah penerapan, pembimbingan, pengawasan, dan evaluasi pidana kerja sosial dengan melibatkan Pemerintah Daerah. Ruang lingkup kerja sama meliputi:
– Kewajiban Kejari Malang (Pihak Kesatu): Menetapkan pelaku yang memenuhi syarat, menentukan jenis kegiatan kerja sosial, dan melakukan pengawasan serta evaluasi pelaksanaan.
– Kewajiban Pemkot Malang (Pihak Kedua): Menyediakan tempat, sarana, dan kegiatan kerja sosial yang bermanfaat, bersifat edukatif, dan tidak merendahkan martabat manusia serta tidak mengandung unsur komersial.

Baca Juga:  Diperiksa 8 Jam, Gubernur Jatim Khofifah Tegaskan Penyaluran Bantuan Hibah Pokmas Sesusai Prosedur

Pemkot juga wajib menunjuk dinas teknis untuk membina dan menjamin keamanan terpidana.
PKS ini berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal penandatanganan dan akan dievaluasi secara berkala minimal 1 (satu) kali dalam setahun.

Sinergi dan Dukungan di Tingkat Provinsi

Acara seremonial ini mempertegas komitmen Jawa Timur dalam menerapkan sistem pemidanaan yang berorientasi pada keadilan dan tanggung jawab sosial.

Selain PKS serentak antara Kajari dan Walikota/Bupati, pada kesempatan yang sama juga dilakukan:
– Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kajati Jawa Timur dengan Gubernur Jawa Timur tentang Pidana Kerja Sosial.
– Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kajati Jawa Timur dengan Rektor Universitas Airlangga.
Seluruh rangkaian acara, termasuk Bimtek yang bertajuk “Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa: Paradigma Baru Penyelesaian Perkara Pidana yang Berkelanjutan” berlangsung selama dua hari di Fakultas Hukum UNAIR.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta