IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

Perumda Tirta Kanjuruhan Menjadi Sorotan Sebagai Sarang Nepotisme Di Kabupaten Malang

  • Bagikan
banner 468x60

MALANG | TAGAR INDONESIA.COM – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Malang, Perumda Tirta Kanjuruhan menjadi sorotan publik sebagai sarang nepotisme.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu Prasetyanto, yang menyoroti dugaan praktik nepotisme di tubuh Perumda Tirta Kanjuruhan, khususnya yang melibatkan Syamsul Hadi, Direktur Utama perusahaan daerah tersebut.

Informasi yang beredar di publik menyebutkan adanya sejumlah anggota keluarga dari salah satu direktur yang menempati posisi strategis di dalam BUMD tersebut, menimbulkan dugaan kuat terjadinya praktik nepotisme yang sangat mencederai semangat reformasi birokrasi.

“Indonesia telah berkomitmen sejak era reformasi untuk memerangi KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Jika ada indikasi pejabat publik melakukan nepotisme, maka hal tersebut bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi bisa masuk kategori kejahatan pidana berat,” tegas Wiwid. Senin, (23/06/2025).

Baca Juga:  Sultan Madura Haji Her Diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Dugaan nepotisme ini sejatinya bukan sekadar isu internal. UU No. 28 Tahun 1999 dan UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara jelas menyebutkan bahwa nepotisme adalah bagian dari kejahatan yang dapat dijerat hukum pidana.

Tidak hanya secara nasional, secara lokal pun Kabupaten Malang sebenarnya telah memiliki payung hukum yang jelas melalui Peraturan Bupati Malang No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.
Dalam pasal 7 huruf c, disebutkan secara eksplisit bahwa pengangkatan pegawai berdasarkan hubungan dekat termasuk kategori benturan kepentingan yang harus dihindari.

“Kalau ini terbukti, maka atasan langsung dari pejabat bersangkutan wajib turun tangan, meninjau kembali kebijakan atau pengangkatan tersebut, bahkan memberi sanksi administratif atau membawa persoalan ini ke ranah hukum,” ujar Wiwid.

Baca Juga:  Breaking News, KPK OTT Bupati Tulungagung

Pasal 12 Perbup tersebut juga menyebut bahwa dalam waktu dua hari, setelah adanya pemeriksaan awal, putusan atau tindakan terkait dugaan benturan kepentingan wajib ditinjau ulang oleh pejabat yang lebih tinggi.
Sedangkan hasil pemeriksaan dilakukan oleh Inspektorat Daerah, sebagaimana ditegaskan dalam poin (f) pasal yang sama.

“Sudah saatnya kita menyudahi budaya diam dan pembiaran terhadap praktik nepotisme di tubuh pemerintahan. Lembaga publik harus menciptakan budaya organisasi yang zero tolerance terhadap konflik kepentingan,” pungkas Wiwid dengan nada tegas.

Wiwid juga mendorong masyarakat untuk aktif melapor dan menggunakan hak keberatan apabila menemukan praktik-praktik penyalahgunaan kewenangan, terutama yang menyangkut nepotisme yang dapat merusak sendi-sendi pelayanan publik.

Baca Juga:  Layanan ZAMP Tugu Tirta Support Acara Madyopuro Mangano

Perumda Tirta Kanjuruhan dan Pemerintah Kabupaten Malang kini dituntut bersikap transparan dan akuntabel.
Jika dugaan ini benar, maka tidak cukup hanya dengan klarifikasi—penegakan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta