IMG-20250926-WA0020
IMG-20251012-WA0021
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow

Kejari Kota Malang Terima Titipan Uang Kerugian Negara 2,1 M dari Kasus Dugaan Korupsi Aset Pemkot Malang, Tapi Kasus Hukum Tetap Jalan

  • Bagikan
banner 468x60

MALANG | TAGAR INDONESIA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima penitipan pembayaran kerugian keuangan ne?gara sebesar Rp 2.149.171.000,00 dari perkara kasus dugaan penyalahgunaan aset Pemkot Malang.

Uang tunai itu disita dari pengacara Ronny Dwi Sulistiawan, S.H., yang merupakan kuasa hukum dari tersangka inisial KS (65) terkait dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Kota Malang di Jalan Dieng No 18, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Adapun ​penitipan barang bukti ini dilakukan bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Dalam kesempatan itu, disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, S.H., M.H., beserta tim penyidik, Selasa siang (11/11/2025).

​Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko, S.H., M.H., mengungkapkan uang tersebut disetorkan oleh tersangka berinisial KS (65), warga Surabaya, sebagai bentuk tanggung jawab dan itikad baik untuk memulihkan kondisi keuangan negara.

Baca Juga:  Tuntutan JPU Terlalu Ringan, Keluarga Korban Penganiayaan Mengakibatkan Kematian Bakal Lapor ke Jamwas

Seperti diketahui, tersangka KS saat ini telah ditahan oleh Kejari selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Malang.

Dimana berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Malang, tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 2.149.171.000,00 selama periode 2011 hingga 2025.

Kasus ini berawal dari penyalahgunaan aset tanah milik Pemerintah Kota Malang seluas sekitar 513 meter persegi di Jalan Raya Dieng No 18. Lahan yang awalnya berizin untuk tempat tinggal tersebut dialihfungsikan menjadi restoran sejak tahun 2011 tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.

Tersangka KS hanya membayar retribusi sebesar Rp170 juta dari seharusnya Rp 2,3 miliar.

​Penyidik memastikan bahwa seluruh kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar telah dikembalikan sepenuhnya, sehingga tidak ada tambahan penyitaan lain untuk sementara waktu.

Baca Juga:  Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Pil Koplo 16.483 Butir

​Atas perbuatannya, tersangka KS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

​Meski telah mengembalikan uang kerugian negara kata Tri Joko pengembalian kerugian negara tidak serta merta menghapus proses pidana yang sedang berjalan.

​“Penitipan ini bukan pembebasan. Proses persidangan tetap berjalan dan eksekusi hukuman tidak boleh dilupakan. Publik perlu memahami bahwa pengembalian kerugian negara bukan berarti bebas dari tuntutan pidana,” tegas Tri Joko.

​Uang titipan tersebut selanjutnya akan disimpan di Rekening Titipan atas nama RPL 032 PDT Kejari Kota Malang pada Bank BNI.

Baca Juga:  Diduga Oknum Jaksa Lakukan Perselingkuhan, KHYI Malang Dampingi Klien Laporkan Pengaduan ke Kejari Kota Malang

​Tri Joko mengatakan pengembalian uang ini merupakan itikad baik dari tersangka ini berdampak pada mitigasi penyitaan aset lain milik korban.

Hal ini sesuai dengan Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa harta terpidana dapat disita dan dilelang jika tidak mampu membayar uang pengganti setelah putusan berkekuatan hukum tetap. (Red/gus)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta