Indeks

Korupsi Makin Parah di Republik Ini, Giliran KPK OTT Pegawai Pajak KPP Madya Jakarta Utara Amankan BB 6,38 Miliar

  • Bagikan

JAKARTA | TAGAR INDONESIA.COM – Korupsi di negara Indonesia sepertinya sudah akut.

Betapa tidak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan).

Parahnya lagi, OTT kali ini menimpa ke petugas pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Tak hanya itu, KPK juga menyita barang bukti berupa uang dan emas senilai Rp 6,38 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan emas dan uang yang disita penyidik menjadi barang bukti dalam perkara dugaan suap pengaturan pajak PT Wanatiara Persada (PT WP).

“KPK sudah mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 6,38 miliar,” ujar Asep saat konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).

Dalam kesempatan itu, Asep merinci barang bukti senilai Rp 6,38 miliar.
Yakni uang tunai Rp 793 juta, kemudian ada valuta asing 165.000 dollar Singapura atau senilai Rp 2,16 miliar serta logam mulia dengan berat 1,3 kilogram senilai Rp 3,42 miliar.

Saat konfrensi pers semua barang bukti yang disita penyidik KPK dihadirkan dihadapan awak media.

Dalam perkara ini, kata Asep, pihak KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
Yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin dan Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar.

Tak hanya itu, ada konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.

“Perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” beber Asep.

Sedangkan untuk kronologinya, dugaan suap terjadi setelah pihak KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan bayar pajak bumi dan bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada sebesar Rp 75 miliar.

Dari hitungan itu, Agus meminta kekurangan pajak itu diturunkan menjadi Rp 23 miliar.

Dari jumlah itu sebanyak Rp 8 miliar di antaranya merupakan fee yang akan dibagikan Agus ke sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

“Akan tetapi, PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar,” tutur Asep.

Dengan kasus ini, KPK menjerat Abdul Kadim dan Edy dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan tiga tersangka lainnya Budi, Agus, dan Askob dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Red/gus)

 

 

 

 

 

 

  • Bagikan
error: Dilindungi Hak Cipta
Exit mobile version