IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

Perseteruan Berakhir, Djoko Prihatin Tunjukkan SK DPD Golkar Kota Malang Periode 2025-2030

  • Bagikan
banner 468x60

MALANG | TAGAR INDONESIA. COM – Selesai sudah perseteruan yang terjadi di tubuh Partai Golkar Kota Malang.

Hal ini seiring terbitnya Surat Keputusan kepengurusan DPD Kota Malang periode 2025–2030 dari DPD Partai Golkar Jawa Timur .

Ini menjadi penanda berakhirnya seluruh proses Musyawarah Daerah (Musda) sekaligus meredam dinamika internal yang sempat mengemuka.

Ketua DPD Partai Golkar Kota Malang, Djoko Prihatin, mengatakan keluarnya SK ini menutup seluruh tahapan Musda yang telah berlangsung sejak Desember 2024. Sehingga legalitas organisasi dianggap telah rampung.

“Semua rangkaian Musda sudah selesai. SK sudah terbit dan tertib secara organisasi. Itu berarti kepengurusan DPD Golkar Kota Malang periode 2025–2030 sah dan final,” ujar Djoko Prihatin saat menyampaikan keterangan pers, Minggu (1/2/2026)

Djoko memaparkan, proses Musda diawali dengan pendaftaran calon pada 13 Desember, pelaksanaan Musda pada 14 Desember, hingga pengiriman susunan formatur kepengurusan pada 14 Januari.

Baca Juga:  Gelar Bukber Ramadhan 1447 H, DPD PDIP Jawa Timur Kuatkan Konsolidasi Internal Akar Rumput di DPC PDIP Kabupaten Malang

Seluruh tahapan tersebut kemudian direspons oleh DPD Golkar Jawa Timur dengan menerbitkan SK kepengurusan pada 28 Januari.

Dalam kepengurusan baru ini, Djoko Prihatin kembali dipercaya sebagai ketua. Ia didampingi Teguh Dewanto sebagai Sekretaris dan Hendi Suryo Leksono sebagai Bendahara.

Sejumlah kader juga mengisi posisi strategis lintas bidang, termasuk organisasi, pemenangan wilayah, pemberdayaan perempuan, hukum, serta penguatan fraksi di DPRD Kota Malang.

Djoko menambahkan, SK kepengurusan akan dibacakan secara resmi dalam rapat pleno pertama sebagai dasar pelaksanaan program kerja partai. Momentum tersebut juga dirangkai dengan pembukaan segel kantor DPD Golkar Kota Malang yang sebelumnya sempat menjadi simbol perselisihan internal.

“Hari ini kami ingin menyelesaikan semuanya. Segel dibuka, pleno digelar, dan kami langsung bekerja. Golkar harus tampil sebagai partai yang modern, solutif, dan relevan bagi masyarakat Kota Malang,” tegasnya.

Baca Juga:  Kandidat Kuat, 22 DPAC Solid Dukung H. Ali Murtadlo Jadi Ketua DPC PKB Kabupaten Malang

Ia juga menegaskan bahwa secara organisasi hanya terdapat satu SK yang sah dan diakui oleh DPD Partai Golkar Jawa Timur. Keputusan tersebut sekaligus menjawab berbagai pertanyaan publik terkait keabsahan kepengurusan dan struktur personalia partai di daerah.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Organisasi, Suryadi menambahkan konsolidasi internal sebagai agenda utama pasca terbitnya SK.
Menngingat itu, menjadi kunci untuk memastikan program partai berjalan efektif selama lima tahun ke depan.

“Ini momentum penting. Kita mulai dengan konsolidasi internal, menyatukan langkah, lalu menyiapkan program-program yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” ujar Suryadi.

Ia menilai dinamika yang sempat terjadi merupakan bagian dari proses pendewasaan organisasi. Namun, Golkar memiliki pengalaman panjang dalam mengelola perbedaan dan mengubahnya menjadi kekuatan politik.

Baca Juga:  Bidik Kemenangan 2029, DPD PDIP Jatim Lantik Serentak 22 PAC PDIP Se Kabupaten Blitar

“Dinamika itu biasa bagi Golkar. Yang penting, hari ini kita sudah sampai pada titik solusi dan siap melangkah bersama,” pungkasnya.

Dengan kepengurusan yang telah sah dan struktur yang mulai dikonsolidasikan, Golkar Kota Malang menargetkan penguatan organisasi dan peran politik yang lebih aktif dalam pembangunan daerah Kota Malang sepanjang periode 2025–2030.

Seperti diketahui konflik kepengurusan sempat terjadi di DPD Golkar Kota Malang. Bahkan konflik ini berujung dengan penyegelan kantor DPD Golkar Kota Malang hingga dua kali. (Red/gus).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta