IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

Kejari Tetapkan Mantan Ketua dan Bendahara KONI Kabupaten Malang Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

  • Bagikan
banner 468x60

MALANG | TAGAR INDONESIA.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang akhirnya menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana hibah KONI 2022-2023.

Adapun tersangka yang ditetapkan Kejari Kabupaten Mang yakni mantan ketua dan bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang inisial RS dan BY.

Keduanya ditetapkan jadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana hibah pelaksanaan kegiatan olahraga prestasi atlet 2022-2023, Jumat (20/2/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Dr Fahmi, SH, MH mengungkapkapkan hasil pengembangan penyidik dalam kasus penyalahgunaan dana hibah KONI menetapkan kedua tersangka dengan total kerugian negara mencapai Rp 542 Juta

“Dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang kami dapati. Maka Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menetapkan RS selaku Ketua Koni Kabupaten Malang dan BY selaku Bendahara Koni Kabupaten Malang sebagai tersangka,” ujar Fahmi, saat dikonfirmasi awak media.

Baca Juga:  Telusuri Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI, Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora 1,5 Jam

Fahmi mengatakan besaran dana hibah yang disalurkan Pemkab Malang kepada KONI di tahun 2022 sebesar Rp 2,5 miliar.

Akan tetapi disalahgunakan sebesar Rp 309 juta.

Nominal yang sama juga disalurkan untuk pembiayaan pengembangan olahraga dan atlet pada 2023. Akan tetapi kembali disalahgunakan sebesar Rp 232 juta. Sehingga total 542 juta.

“Ketidaksesuaian kondisi dengan kriteria yang berlaku. Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp542.303.432,” tuturnya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 603 Jo Pasal 20 KUHP Juncto Pasal 126 KUHP Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Musorkablub, Empat Kandidat Berebut Calon Ketua KONI Kabupaten Malang

Subsider Pasal 604 Juncto Pasal 20 KUHP Juncto Pasal 126 KUHP Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red/gus)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta