
MALANG | TAGAR INDONESIA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang tengah membidik adanya tersangka dalam dugaan kasus korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Malang.
Setelah memeriksa sebanyak 84 saksi baik dari unsur pengurus KONI Kabupaten Malang dan Pengurus Cabor KONI Kabupaten Malang, tim penyidik Kejari Kabupaten Malang yang bermarkas di Kepanjen juga menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (5/2/2026)
Kedatangan tim Kejari tentu untuk memperdalam sekaligus mencari keberadaan barang bukti adanya dugaan penyimpangan dana hibah KONI tahun anggaran 2022–2023.
Kepala Dispora Kabupaten Malang, Suwadji membenarkan adanya tim dari jaksa yang datang ke kantornya untuk melakukan pencocokan data atas keterangan saksi yang sudah lebih dulu diperiksa oleh penyidik.
Adapun tim yang datang merupakan penyidik dari Pidana Khusus (Pidsus) yang bertujuan menelusuri jejak dugaan penyelewengan dana hibah KONI.
Kabarnya petugas Kejari Kabupaten Malang melakukan penggeledahan sekitar 1 jam lebih.
“Dokumen yang dibawa tadi berupa salinan DPA dan SPJ penggunaan dana hibah KONI tahun 2022 dan 2023,” ujar Suwadji.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Malang Imam Rahmat Saputra mengatakan tim jaksa ke kantor Dispora untuk melakukan klarifikasi sekaligus penyitaan dokumen.
Hal ini untuk memastikan kesesuaian antara berkas salinan dan dokumen asli.
“Kami menggeledah kantor Dispora Kabupaten Malang sekitar 1,5 jam. Kami perlu melihat secara langsung apakah berkas salinan itu sesuai dengan dokumen aslinya,” ucapnya.
Disinggung soal pemeriksaaan saksi, Imam mengatakan sebanyak 84 orang saksi telah diperiksa oleh penyidik.
Saksi itu dari pengurus KONI Kabupaten Malang periode 2022–2023 serta sejumlah pengurus cabang olahraga.
“Masih dalam tahap penyidikan. Belum ada penetapan tersangka, dan nilai kerugian negara juga masih dalam proses penghitungan,” pungkasnya. (Red/gus)


















