
TAGAR INDONESIA.COM – Dugaan penyelewengan Dana Hibah KONI Kabupaten Malang tengah ditelusuri Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.
Bahkan untuk mengungkap dugaan penyelewengan dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten, kabarnya sejumlah pihak sudah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

Kabar terbaru, Kejari Kabupaten Malang dikabarkan memanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang, M. Hidayat.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto, S.H., M.H membenarkan adanya pemanggilan Kadispora Kabupaten Malang.
“Benar, tadi Kadispora Kabupaten Malang (M. Hidayat,red) kami panggil untuk dimintai keterangan atas prosedur dana hibah,” ucapnya ketika dikonfirmasi awak media, Jumat (7/3/2025).
Deddy mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan oleh bagian Pidana khusus (Pidsus).
Adapun tujuannya untuk mengetahui prosedur pengajuan serta mekanisme pencairan dana hibah KONI Kabupaten Malang.
Informasinya yang didapat media ini, Kadispora Kabupaten Malang M. Hidayat datang ke kantor kejari Kabupaten Malang di kepanjen sekitar pukul 08.00 WIB.
Dan baru keluar meninggalkan Kejari sekitar pukul 11.00 WIB.
Seperti diketahui, sebelumnya Kejari Kabupaten Malang memang tengah mendalami perkara dugaan penyelewengan penggunaan dana hibah di KONI Kabupaten Malang tahun anggaran 2022.
Pada tahun 2024 Kejari Kabupaten Malang sudah melakukan panggilan beberapa pihak guna klarifikasi atas dugaan penyelewengan dana hibah KONI Kabupaten setempat sebesar Rp 2,5 miliar.
Hingga berita ini ditayangkan Redaksi tagar Indonesia masih berupaya mengkonfirmasi Kadispora Kabupaten Malang soal pemanggilan Kejaksaan negeri Kabupaten Malang. (gus)
