IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

Pasca Kekosongan Sekda, Wali Kota Malang Tunjuk Kadis DPUPRPK Dandung Julharjanto Jadi Pelaksana Harian (Plh) Sekda

  • Bagikan
banner 468x60

MALANG | TAGAR INDONESIA.COM – Kekosongan jabatan Sekda pasca dicopotnya Erik Setyo Santoso langsung ditindaklanjuti oleh Wali Kota Malang Wahyu Hidayat.

Orang nomer satu di Pemkot Malang itu resmi menunjuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, R. Dandung Julharjanto, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang.

Adapun penunjukan Dandung sebagai Plh Sekda Kota Malang tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor 800.1.11.1/1714/35.73.502/2026 yang ditetapkan Wali Kota Malang pada 31 Juli 2026.

Dengan demikian, Dandung rangkap jabatan lantaran tetap menjalankan tugas sebagai Kepala DPUPRPKP hingga nanti ada Sekda definitif.

“Jadi hari kerja kemarin tanggal 31 Juli sudah kami putuskan untuk Plh Sekda ini adalah Pak Dandung,” ujar Wahyu Hidayat.

Baca Juga:  DPC GRIB JAYA Kabupaten Malang Tagih Keseriusan Pemkot Malang Tuntaskan Penanganan Kasus TPA Supit Urang

Selama menjalankan tugas, Wahyu meminta agar Dandung bisa melaksanakan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab. Sehingga mampu menjalankan tugasnya secara maksimal.

Wahyu mengatakan pihaknya sudah berkirim surat ke Gubernur Jawa Timur untuk menunjuk Dandung sebagai Plh Sekda Kota Malang.

Adapun fokus tugasnya mengisi jabatan beberapa kepala dinas yang masih kosong.

“Saya minta ke pak Plh Sekda supaya dalam bulan Agustus ini bisa terisi,” pungkas Wahyu. (Red/gus)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta