Mangkir Dua Kali, Nusron Wahid Tak Bisa Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK

  • Bagikan
banner 468x60

JAKARTA | TAGAR INDONESIA.COM – Meski mangkir dari pemeriksaan KPK dua kali, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pencegahan ke luar negeri tidak bisa dilakukan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Penyebabnya Nusron masih berstatus saksi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan terhadap pihak yang sudah dinyatakan sebagai tersangka.

“Ya, kalau kita merujuk ke KUHAP yang baru, pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan untuk tersangka. Sedangkan Pak NW dalam perkara ini statusnya adalah saksi untuk pemanggilan-pemanggilan sebelumnya,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).

Baca Juga:  Dinilai Janggal dan Terkesan Ada Kepentingan Ekonomi Soal Pemotongan Pohon Beringin di Jalan Nasional Singosari, BBPJN Surabaya Pilih Bungkam

Seperti diketahui, Nusron seharusnya diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Nusron dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Pada pemanggilan pertama, Rabu (7/10/2026), Nusron tak hadir dengan alasan adanya agenda internal Kementerian ATR/BPN.

Lalu, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026).

Hanya saja, Nusron kembali absen karena pergi ke luar negeri.

Budi mengatakan penyidik secepatnya akan mengatur jadwal pemanggilan selanjutnya terhadap Nusron.

Ia berharap Nusron kooperatif dan hadir dalam pemanggilan KPK.

“Kami tentu juga berharap nanti Saudara NW kooperatif hadir dalam pemanggilan dan menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik guna membantu dalam pengungkapan perkara ini,” katanya.

Baca Juga:  Histeris, Mobil MBG Nyelonong Tabrak Puluhan Siswa di SDN Kalibaru 01, Cilincing Jakarta

Dalam perkara di Kementerian ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. (Red/gus)

 

 

Penulis: RedaksiEditor: Agus Prasetyo
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta