IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
previous arrow
next arrow

Akademisi UB Soroti RKUHAP, Berpotensi Melemahkan Perlindungan HAM

  • Bagikan
banner 468x60

TAGARINDONESIA .COM – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) 2025 kembali menuai kritik dari kalangan akademisi. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FHUB) menilai sejumlah pasal dalam RKUHAP berpotensi melemahkan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM), terutama dalam hal kontrol terhadap aparat penegak hukum.

Dekan FHUB, Dr. Aan Eko Widiarto, SH., M.Hum., menegaskan bahwa posisi akademisi dalam menanggapi RKUHAP bukan untuk berpihak kepada institusi penegak hukum manapun, melainkan untuk menjaga objektivitas akademik. “Kami ingin melihat perubahan KUHAP ini dari perspektif keilmuan hukum pidana dan acara pidana, lepas dari kepentingan kekuasaan di kejaksaan maupun kepolisian,” ujar Dr Eko.

Ia menekankan pentingnya prinsip judicial scrutiny, yakni agar seluruh tindakan aparat penegak hukum seperti penangkapan, penahanan, penyidikan hingga penuntutan, berada dalam pengawasan lembaga peradilan. “Apapun kewenangan polisi maupun jaksa, harus bisa dikontrol oleh pengadilan karena menyangkut hak dasar masyarakat, seperti kebebasan dan hak untuk tidak dituduh tanpa bukti cukup,” jelasnya.

Baca Juga:  PERGUNU Kota Malang Resmi Dilantik, Diharapkan Jadi Garda Terdepan dalam Menjaga Moderasi Beragama

Menurut Dr Eko, lembaga-lembaga seperti Komnas HAM, Kompolnas, atau Komisi Kejaksaan masih belum terintegrasi dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SIPP), sehingga peran pengawasan yang mereka lakukan bersifat eksternal dan tidak sistemik. Oleh karena itu, ia mendorong agar mekanisme pengawasan sudah menjadi bagian yang embedded dalam sistem peradilan itu sendiri.

Kritik juga datang dari Dr. Nurini Aprilianda, SH., M.Hum., akademisi hukum pidana FHUB, yang menyoroti konsep “penyidik utama” dalam RKUHAP yang dinilai membuka celah pelanggaran HAM. Ia juga menyoroti minimnya perlindungan terhadap korban dalam sistem acara pidana baru tersebut. “Konsep perlindungan korban masih bersifat administratif, belum menyentuh aspek substansial. Peran korban belum dimaksimalkan,” tegas Nurini.

Baca Juga:  Terbukti Sisihkan BB Sabu 1 Kg, Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Kota Barelang, Kompol Satria Nanda Terancam Hukuman Mati

Ia juga mengkritik pemberian kewenangan besar kepada satu institusi tanpa koordinasi yang cukup, khususnya antara penyidik dan penuntut umum. “Potensi kesewenang-wenangan itu sangat besar jika tidak ada pengawasan yudisial dalam upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan,” katanya.

Para akademisi juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penyusunan RKUHAP 2025 agar berpihak pada keadilan dan perlindungan HAM, serta bebas dari kepentingan institusional. Mereka berharap kritik dari kalangan akademik dapat menjadi pertimbangan serius bagi para pembuat kebijakan dalam menyusun sistem hukum acara pidana yang lebih adil dan transparan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta