
JAKARTA | TAGAR INDONESIA.COM – Keberadaan rokok ilegal yang selama ini beredar di daerah-daerah bakal ditertibkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Sebab Menkeu berencana daerah tersebut menjadi Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) resmi.
Purbaya mengatakan, terkait tarif cukai rokok masih terus dibahas. Akan tetapi diperkirakan Desember 2025 sudah selesai.
“Tapi awal Desember, kita pastikan sudah jalan semuanya. Beberapa daerah sedang dibangun kawasan,” ujar Purbaya kepada wartawan, di Kompleks Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Jakarta, Senin (3/1/2025).
Purbaya mengungkapkan tarif bea cukai untuk rokok masih terus digodok Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Tentunya juga berdiskusi dengan para pelaku rokok ilegal untuk masuk ke KIHT.
“Jadi kita akan hitung seperti apa. Belum final, sedang kita hitung semua. Kami masih terus berdiskusi dengan pelaku tadi, yang ingin masuk ke KIHT dan nanti juga dengan pelaku industri lainnya,” bener Purbaya.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya menanggapi santai terkait protes yang dilayangkan berbagai pihak, terkait tidak adanya kenaikan cukai rokok di tahun depan.
Bahkan bentuk kritiknya dalam bentuk kiriman bunga.
Purbaya pun menerima protes dan kritik yang dilontarkan kepadanya. Sebab setiap kebijakan yang diambil pasti ada pro kontra.
Namun yang jelas kebijakan itu untuk kepentingan banyak orang.
Purbaya berharap, kebijakan untuk tidak menaikkan tarif rokok merupakan upaya untuk menyelamatkan industri tembakau yang legal.
“Mereka bisa terus berjalan. Apalagi, sektor ini menyentuh kepentingan jutaan orang,” ungkapnya.
“Mereka enggak minta turun sih, mereka bilang enggak usah naik sudah cukup, sambil dijaga pasar di sini,” pungkasnya. (Red/gus)

















