
JAKARTA | TAGAR INDONESIA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencekal mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, bersama empat pihak lainnya agar tidak bepergian ke luar negeri.
Selain Ken Dwijugiasteadi, penyidik Kejagung juga mencekal Direktur Utama (Dirut) PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, pemeriksa pajak DJP Karl Layman, konsultan pajak, Heru Budijanto Prabowo dan Kepala KPP Madya Semarang Bernadette Ning Dijah Paraningrum.
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP 379/D/DIP 4/11/2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengungkapkan pencekalan untuk kelima orang tersebut diduga memiliki peran dalam dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Yakni terkait kewajiban perpajakan sejumlah perusahaan pada periode 2016-2020.
“Keterangan mereka sangat kami butuhkan dalam penanganan kasus ini,” ujar Anang ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (20/11/2025).
Anang menegaskan pencekalan dilakukan agar kelima orang tersebut dapat menghadiri pemeriksaan sebagai saksi.
Dengan demikian, proses penyidikan terus berjalan dan mempercepat proses penanganan perkara.
“Pencegahan dilakukan demi kelancaran penanganan kasus ini. Supaya mereka bisa hadir ketima dipanggil sebagai saksi,” pungkasnya. (Red/gus)














