
Adies Kadir Jadi Hakim MK, Sari Yuliati Ditunjuk Sebagai Wakil Ketua DPR RI
JAKARTA | TAGAR INDONESIA.COM – Sari Yuliati akhirnya ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Hal ini diketahui dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Sari Yuliati menggantikan Adies Kadir yang mengundurkan diri dari jabatannya lantaran menyetujui menjadi Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI).
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengungkapkan bahwa penetapan pemberhentian Adies tertuang dalam pasal 39 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI yang mengatur mengenai Tata Cara Pemberhentian Pimpinan DPR RI.
“Menetapkan pemberhentian Saudara Profesor Doktor Insinyur Haji Adies Kadir S.H, M.Hum dari jabatan Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan. Untuk itu kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah dapat disetujui?,” tanya Saan dalam rapat paripurna.
“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna.
Saan mengatakan DPP Partai Golkar menyampaikan usulan penggantian Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar dari Adies Kadir kepada Sari Yuliati.
Hal tersebut sesuai dengan ayat 2 dan ayat 4 Peraturan DPR RI.
“Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, terhadap Saudari Hajjah Sari Yuliati dapat ditetapkan sebagai wakil ketua DPR RI, apakah dapat disetujui?,” tanya Saan lagi dan dijawab setuju oleh para peserta rapat paripurna.
Usai itu, selanjutnya Sari pun mengucapkan sumpah janji yang teksnya sebagaimana dimaksud pada pasal 78 dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.(red/gus)

















