IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

Hasil Audit BPKP, Kejagung Ungkap Pemborosan Anggaran MBG 10,5 Triliun

  • Bagikan
banner 468x60

JAKARTA | TAGAR INDONESIA.COM – Gila! Mungkin kata itulah yang bisa diucapkan terkait nilai nilai korupsi dalam kasus program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hal ini terungkap saat Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan adanya pemborosan anggaran sebesar Rp 10,5 triliun per tahun dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Jumlah tersebut berdasarkan seiring hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Fakta itu terungkap ketika pihak Kejagung selaku termohon menyampaikan dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).

“Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp 10,5 triliun per tahun,” ujar jaksa di sidang tersebut.

Baca Juga:  Hadiri Wisuda Anaknya di China, Gubernur Jatim Khofifah Batal Diperiksa KPK

Dalam sidang itu, Jaksa menjelakan sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah aktif bekerja sama dengan BPKP untuk menghitung besaran kerugian negara di program MBG.

Dalam gelar perkara bersama, ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program MBG tahun 2025–2026.

Sedangkan terkait gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Lodewyk Pusung, pihak Kejagung meminta kepada para hakim agar menolak seluruh permohonan tersebut.

Alasannya karena gugatan praperadilan dinilai tidak benar dan tidak berdasar hukum.

“Kami memohon kepada Yang Mulia hakim perkara Praperadilan ini memutus untuk menolak permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya,” pungkas jaksa.

Baca Juga:  Gagal ke Puncak Klasemen, Fiorentina Hancurkan Inter Milan 3-0

Seperti diketahui, Kejagung RI berhasil membongkar adanya dugaan praktek korupsi dalam program MBG. Dalam kasus ini kejagung juga menangkap dan menjadikan tersangka kepala BGN Dadan H. (Red/gus)

 

 

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta